Jual Aset Perusahaan, PT Tiandra Citratama Tuntut Komisaris, Kerugian Hingga Rp 25,77 Miliar

Terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng kembali menjalani sidang kasus penggelapan dalam jabatan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (28/10).

Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Argianto DA Nugroho
Tahir Ferdian (batik hijau) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Batam 

TRIBUNBATAM.id, BatamTerdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng kembali menjalani sidang kasus penggelapan dalam jabatan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (28/10)

Tidak hadirnya saksi dari pihak korban membuat sidang lanjutan kali ini hanya mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Rosmarlina Sembiring diantaranya saksi ahli perseroan, Elisatris Gultom dan saksi ahli pidana, Syarifuddin Pettanase

Tidak teraturnya urutan pemanggilan saksi membuat penasehat hukum terdakwa mengajukan keberatan

"kami keberatan yang mulia, tidak sesuai urutan seharusnya mendengar saksi saksi korban baru terakhir saksi ahli" ujar Supriyadi

Cara Menggunakan Stiker Head Quiz di Instagram, Filter IG Terbaru yang Sedang Viral

Cara Bersihkan Jok Mobil Bahan Fabric, Jangan Asal Main Gosok

Pusdiklat Bajaka Gelar Sertifikasi Gada Pratama Untuk Satpam, Gandeng Ditbinmas Polda Kepri

Meski begitu sidang yang dipimpin oleh Ketua majelis hakim Dwi Nuramanu serta didampingi dua hakim anggota Yona Lamerosa dan Taufik Nainggolan sepakat melanjutkan sidang dikarenakan saksi ahli juga telah hadir dan bisa dipanggil kembali jika memang di perlukan

Kepada majelis hakim, saksi ahli perseroan, Elisatris Gultom menjelaskan tugas seorang komisaris didalam perusahaan adalah mengawasi dan tidak mempunyai hak untuk mengalihkan aset atau kekayaan perusahaan. 

"untuk masalah seperti penjualan aset harus izin dengan direksi" ujar Elisatris

Selain itu Elisatris menambahkan jika perusahaan mau menjual aset perusahaan harus ada persetujuan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) jika tidak terpenuhi maka tidak sah

Sempat terjadi adu pendapat antara penasehat hukum terdakwa dengan saksi ahli, namun saksi ahli dengan tegas menyatakan komisaris tidak mempunyai kewenangan dalam hal menjual atau mengalihkan aset perusahaan.

Selain sebagai komisaris di PT Taindo Citratama, Tahir Ferdian sendiri memiliki saham sebesar 50 persen di perusahaan yang bergerak didaur plastik tersebut. Sedangkan 50 persen sisanya dimiliki Ludjianto Taslim sekaligus Direktur Utama PT Taindo Citratama

Tahir Ferdian sendiri dituntut terkait penjualan aset berupa lahan, bangunan serta peralatan produksi tanpa melalui RUPS. Kuasa hukum Direktur PT Taindo Citratama, Solahuddin Dalimunte memperkirakan atas perbuatan terdakwa kliennya mengalami kerugian bekisar Rp 25,77 Miliar.(Tribunbatam.id/Argianto DA Nugroho)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved