Ini Penyebab Polisi dan Google Kesulitan Basmi Pinjaman Online Ilegal
Keberadaan perusahaan financial technology (fintech) ilegal tak pernah berhenti menghantui masyarakat.
Sedangkan cyber crime melalui penyadapan data, penyebaran data pribadi, pengiriman gambar porno, memanipulasi data dan lainnya.
Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital, Sukarela Batunanggar menyatakan, Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 hanya menindak pemain fintech legal.
Maka dengan UU Fintech akan bisa melengkapi aturan yang ada.
Sejak 2018 sampai Oktober 2019, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memblokir situs maupun aplikasi dari 1.477 fintech ilegal.
Google Pun Tak Bisa Bantu
Dilansir dari Kontan, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengaku pihaknya masih kesulitan memberantas fintech ilegal.
Pasalnya, banyak platform ilegal yang telah diblokir beroperasi kembali dengan nama berbeda.
Selain itu, Google yang dimintai bantuan untuk menyetop aktivitas fintech ilegal ternyata tidak bisa membantu.
"Sama seperti perbuatan jahat, kami tidak bisa mendeteksi begitu saja."
"Bahkan kami sudah memanggil Google untuk menutup aplikasi fintech ilegal, tetapi mereka tidak bisa karena dalam sehari ada satu juta aplikasi yang masuk ke Google," kata Tongam di Jakarta, Rabu (16/10).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/iiustrasi-fintech.jpg)