Riany Diperiksa Kejaksaan Negri Tanjungpinang Terkait Penggelapan Pajak, Tolak Sebutkan Nominal Uang
Selama hampir 9 jam diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan akhirnya Riani diperbolehkan Pulang. Ia menolak mengatakan Jumlah Uang
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Lebih kurang 9 jam lamanya Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang Riany memberikan keterangan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
Ia menyampaikan, akan selalu siap membantu pihak Kejari untuk memberikan keterangan dalam dugaan penggelapan pajak atas Bea Perolehan Hak atas Tanah, dan Bangunan (BPHTB).
"Bila nanti Kejaksaan meminta keterangan. Saya tentunya siap," katanya, Rabu (30/10/2019).
• Tunggu Audit BPK RI, Polisi Pastikan Ada Tersangka Baru Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Karimun
• BP Batam Sosialisasi OSS Versi Terbaru, Berikan Kemudahan Investasi Pangkas Perizinan di Batam
• Dituntut Tiga Bulan Penjara, Billy Cs Mohon Keringanan Hukuman. Saya Tahu Saya Salah Pak Hakim
Namun saat ditangakan berapa jumlah nominal penggelapan pajak tersebut. Riany masih enggan berkomentar.
"Saya tak bisa sampaikan terkait materi itu. Biar nanti pihak kejaksaan saja yang sampaikan dari hasil pemeriksaan ini," ujarnya kembali.
Selan itu, Riany juga lupa berapa banyak pertanyaan yang dilontarkan kepadanya.
"Waduh lupa saya ada berapa pertanyaan tadi," ujarnya sambil tertawa.
• Gamers, Riot Games Kenalkan Grup Musik Virtual Baru True Damage
• Dijamin Ngakak, 5 Tempat Makan Ini Sengaja Bikin Deskripsi Kocak di GoFood
• Janji Idham Aziz Ketika Jadi Kapolri, Tidak Akan Terima Tamu Anggota Polri di Rumahnya
Kasintel Kejari Tanjungpinang Rizky Rahmatullah menyampaikan, dari hasil pemeriksaan terhadap Kepala BP2RD tersebut, pihaknya telah mendapatkan titik terang.
"Alahamdulilah sudah mendekati titik terang atas dugaan kasus ini. Namun materi belum bisa saya sampaikan. Kita masih akan mintai keterangan dari sejumlah pihak lainnya," sebutnya.
Mengapa lamanya pemeriksaan terhadap Riany?
Rizky menyampaikan, bahwa dalam kasus ini. Selain ada dalam intansi BP2RD. Riany sendirilah yang melaporkan dugaan ini kepada Walikota, dan selanjutnya di disposisikan kepada Inspektorat Tanjungpinang.
"Maka sebab itu, ibu Riany cukup lama kita mintai keterangan," ujarnya.
Sementara itu, satu orang Kepala OPD dari BPKAD Tanjungpinang yang rencananya datang untuk memberikan keterangan hari ini batal dikarenakan, sedang ada agenda di luar Kota.
"Tadi kita mendapat informasi bahwa Kepala BPKAD berhalangan hadir. Karena sedang ada acara di Batam," ucapnya.(Tribunbatam.id/endrakaputra)
