Curhatan Meiriana, ASN Bercadar: Jika Harus Memilih ASN antara Cadar, Saya Pilih Cadar
"Jika harus memilih antara (menjadi) PNS dan cadar, maka saya memilih menggunakan cadar," kata Meiriana, seorang ASN
Baginya celana tersebut tidak sesuai aturan berseragam di institusi pemerintah. Dia pun mempersilakan PNS yang tidak mengikuti aturan itu agar keluar.
"Masalah celana cingkrang tidak dilarang dari aspek agama, tapi dari aturan pegawai bisa, misal ditegur."
Kementerian Agama menyatakan akan mengatur pemakaian cadar dan celana cingkrang bagi ASN di institusi pemerintahan dan juga lembaga pendidikan untuk apa yang disebut "menangkal radikalisme".
Meski tak secara jelas menyebut kaitan antara cadar dan celana cingkrang dengan paham radikal, ia meminta semua kementerian satu suara melarang gerakan radikal di lembaga pemerintah.
Sejauh ini kata juru bicara Kementerian Agama, Ali Rokhmat, kajian tentang pemakaian cadar dan celana cingkrang belum final.
Untuk mematangkannya, kementerian akan mengundang ulama serta tokoh agama.
Kendati demikian, kementerian belum memiliki data terkait seberapa banyak aparatur negara yang menggunakan cadar atau bercelana cingkrang serta bagaimana hal itu berdampak terhadap perilaku mereka.
"Selama ini belum dilakukan deteksi secara khusus, karena itu kan hak pribadi. Selama tidak menganggu stabilitas atau tugasnya. Kalau di kantor mau pakai pakaian sopan atau tidak berefek buruk, kan tidak jadi persoalan," ujar Ali Rokhmat.
Hanya saja, menurut Ali Rokhmat, ketika seorang aparatur negara mengenakan cadar dan kerjanya berhubungan dengan orang banyak, maka hal itu patut dikritisi.
Ia mencontohkan seorang dosen atau guru yang harus berkomunikasi tatap muka dengan anak didiknya. Cadar, katanya, disebut bakal mengurangi "kebebasan hak berkomunikasi".
"Misal dia dosen, kemudian dia mengajar pakai cadar, apakah menganggu atau mengurangi kebebasan hak berkomunikasi orang lain? Itu mungkin akan diatur secara khusus seperti di perguruan tinggi," katanya.
Karena itulah, aturan yang melarang cadar atau celana cingkrang tidak hanya berlaku di lembaga pemerintahan saja tapi juga pendidikan seperti sekolah dan perguruan tinggi.
"Orang kan nggak bisa mendengar suara saja, tapi mimiknya, sikap tubuh punya makna dalam komunikasi."
Menteri 'tak punya kompetensi bicara ajaran agama'
Sekjen Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abbas, menyarankan Kementerian Agama tak mengurusi persoalan pemakaian busana cadar atau celana cingkrang bagi aparatur negara.
Sebab kendati ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hal itu, tapi Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 mengharuskan pemerintah menjamin kemerdekaan warganya memeluk agama dan beribadah sesuai kepercayaannya.