Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen, Dirut: Lebih Murah Dibanding Pulsa

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris membantah tudingan jika pemerintah dzalim terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen.

Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi BPJS Kesehatan(Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella) 

Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bukan untuk membebankan masyarakat.

Untuk itu, dia meminta jajarannya memberikan pemahaman dengan baik dan hati-hati kepada masyarakat soal kenaikan iuran BPJS.

"Jangan sampai misalnya urusan yang berkaitan dengan kenaikan tarif BPJS."

"Kalau tidak clear, tidak jelas, masyarakat dibacanya, kita ini ingin memberatkan beban yang lebih banyak kepada rakyat," ujar Jokowi di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Jokowi melanjutkan, kenaikan iuran ini demi mengatasi defisit di BPJS, bukan untuk membebankan masyarakat miskin. Dia meminta warga untuk memahami hal tersebut.

Terlebih lagi, pemerintah telah menggratiskan 96 juta peserta BPJS kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan anggaran total Rp 41 triliun.

"Rakyat harus ngerti ini," tegasnya.

"Tahun 2020 subsidi yang kita berikan ke BPJS Rp 48,8 triliun. Ini angka besar sekali. Subsidi di APBN ini gede banget.

"Sekali lagi, yang digratiskan sudah 96 juta jiwa lewat subsidi yang kita berikan," beber Jokowi.

Dia kembali berpesan agar ‎ke depan jangan ada lagi rakyat yang berpikir kenaikan ini merupakan beban bagi rakyat miskin.

Jokowi menyebut para menteri harus hati-hati menjelaskan soal kenaikan iuran BPJS sehingga tidak memunculkan aksi protes.

"Kalau cara kita menjelaskan tidak pas hati-hati. Dipikir kita memberi beban berat pada masyarakat miskin," tambahnya.

Sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan resmi naik seiring ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 oleh Presiden Joko Widodo, Kamis (29/10/2019).

Perpres tersebut merupakan perubahan atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang termasuk mengatur soal iuran.

Berikut ini rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan sesuai perpres tersebut:

- Iuran untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) naik jadi Rp 42 ribu dari sebelumnya Rp 25.500.

Kenaikan berlaku mulai 1 Agustus 2019.

- Iuran untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri kelas 3, naik jadi Rp 42 ribu dari sebelumnya Rp 25.500.

Kenaikan berlaku mulai 1 Januari 2020.

- Untuk peserta kelas 2, iuran akan naik menjadi Rp 110.000, dari sebelumnya Rp 51.000.

- Untuk kelas 1, iuran akan naik menjadi Rp 160 ribu dari sebelumnya Rp 80 ribu.

“PBI berlaku 1 Agustus 2019, dan untuk yang mandiri akan berlaku pada 1 Januari 2020,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf kepada Tribunnews.com, Selasa (29/10/2019).

Pasal 30 Perpres 75/2019 menyebut, iuran bagi pekerja PPU seperti pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, PNS, Prajurit, Anggota Polri, kepala desa, dan Pekerja/Pegawai, sebesar 5 persen dari gaji per bulan.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved