Kasus Prostitusi Karimun, Gadis Belia Dihargai Rp 500 Ribu Oleh Mucikari
Ditetapkan sebagai tersangka, Muliaman berkilah kalau perempuan yang dipekerjakan sebagai PSK masih di Bawah umur. Menurutnya, wanita berinisal Ir te

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Ditetapkan sebagai tersangka, Muliaman berkilah kalau perempuan yang dipekerjakan sebagai PSK masih di Bawah umur.
Menurutnya, wanita berinisal Ir tersebut sudah berumur 19 tahun.
Satreskrim Polres Karimun menetapkan Muliaman (58) sebagai tersangka mempekerjakan remaja menjadi PSK.
Muliaman (58) alias Pendek mempekerjakan anak bawah umur berinisial Ir (16) sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
• Sopir Tak Punya SIM, Begini Kronologi Mobil Melayang Nissan Juke di Harbour Bay Batam
• Realme XT, Ini Spesifikasi Lengkap dan Harganya
Muliaman mengaku tidak mengetahui jika Ir masih di bawah umur.
Kepada wartawan, Muliaman bersikukuh jika Ir telah berusia 19 tahun.
Ia mengatakan kesalahan terdapat pada surat keterangan yang dikeluarkan oleh RT/RW daerah asal Ir.
• Jadi Mucikari PSK Anak Usia 16 Tahun, Begini Nasib Pria di Karimun Ini
• Mucikari Finalis Putri Pariwisata & 100 Gadis Lain Raup Untung Rp 100 Juta Sekali Transaksi
"Dia (Ir) ngaku lahir tahun 2000. Tapi RT RW buat 2003," katanya, usai ekspos pengungkapan perkara di Mako Polres Karimun, Senin (4/11/2019).
Disampaikan Muliaman, Ir telah bekerja dengannya sejak Agustus 2019.
Sebelum bekerja, Ir telah mengetahui akan menjadi PSK.
KECELAKAAN DI BATAM - Gegara Tumpahan Oli, Dua Mobil Ringsek, Satu Diantaranya Masuk Parit |
![]() |
---|
Update Peralihan Medali di SEA Games 2019, Indonesia Naik Peringkat, Kalahkan Malaysia |
![]() |
---|
Pengusaha Batam Kock Meng Jalani Sidang Perdana, Ini Kronologi Kasus Suap Nurdin Basirun |
![]() |
---|
Tahir Ferdian Bebas, PT Taindo Citratama Ajukan Kasasi, Pengacara Sebut Hakim Tidak Netral |
![]() |
---|
Mahasiswi Jadi Korban Nafsu Driver Taksi Online, Korban Dibuang Begitu Saja di Pinggir Jalan |
![]() |
---|