BATAM TERKINI

Asosiasi Pengusaha Batam Setuju UMK Batam 2020 Senilai Rp 4,1 Juta

Gabungan Asosiasi penguasa di Batam akhirnya menerima keputusan kenaikan UMK Batam 2020 sesuai aturan pemerintah yakni di angka Rp 4,1 juta.

Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.ID/BERES LUMBANTOBING
Dewan Pengupahan Kota (DPK) menggelar rapat membahas UMK di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Batam, Selasa (5/11/2019) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Gabungan Asosiasi penguasa di Batam akhirnya menerima keputusan kenaikan UMK Batam 2020 sesuai aturan pemerintah yakni di angka Rp 4,1 juta.

Meski hal itu sempat mendapat sorotan oleh beberapa kalangan pengusaha dengan alasan takut investor akan lari akibat upah tinggi.

Berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kota (DPK) di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Batam, Selasa (5/11/2019) perwakilan Asosiasi pengusaha akhirnya menerima kenaikan UMK tersebut.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan, usai mengelar rapat gabungan dengan pihak pengusaha dan buruh, para asosiasi telah menyetujui kenaikan itu.

"Pada dasarnya para pengusaha ikut dengan kebijakan pemerintah sebagaimana usulan UMK 2020 berada pada angka Rp 4.130.279," ucap Rudi.

Perhitungan itu, kata dia sudah dengan kalkulasi perhitungan, UMK 2019 x Inflasi 2019 + PDB 2019 = Rp 3.806.358 x 8,51 % (323.921) sehingga terhitung pada besaran Rp 4.130.279," ungkapnya.

Yang terpenting, lanjut Rudi, para pengusaha itu meminta agar pemerintah dalam menetapkan UMK agar memperhatikan nilai real inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang terjadi di kota Batam dan menarik investor lebih banyak ke Batam.

Pekerja Tolak UMK Batam 2020 Karena Ada Penghapusan Upah Sektoral

"Tentunya, kita dari pemerintah akan memberikan kemudahan perizinan dan imfor bahan baku yang dapat menjamin ketenangan dan kenyamanan serta menjamin investasi dari gangguan maraknya aksi jalanan," katanya.

Diketahui kenaikan UMK tersebut berdasarkan surat edaran Menaker nomor B-M/308/HI/.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 dan surat Gubernur Kepri nomor 561/1930/DTKT/SET tanggal 21 Oktober 2019 tentang rencana kenaikan UMK Batam 2020 naik sebesar 8,51%. (Tribunbatam.id/bereslumbantobing)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved