Senin, 13 April 2026

BREAKINGNEWS

BREAKINGNEWS - Mantan Kadis ESDM dan DPMPTS Kepri Tersangka Kasus Izin Tambang

Kejati Provinsi Kepulauan Riau menetapkan mantan Kepala Dinas ESDM dan DPMPTS Kepri sebagai tersangka terkait izin tambang di Kepri.

Penulis: Endra Kaputra |
TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Tety Syam 

BREAKINGNEWS - Mantan Kadis ESDM dan DPMPTS Kepri Tersangka Kasus Izin Tambang

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan mantan Kepala Dinas ESDM dan DPMPTS Kepri sebagai tersangka terkait izin tambang di Kepri.

Hal ini disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Tety Syam.

"Dua orang tersebut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial AM dan AT," katanya, Rabu (6/11/2019).

Kejati Kepri Sosialisasi Pelayanan Hukum Gratis di Kantor Kecamatan Gunungkijang

Disampaikannya, penetapan keduanya atas penyalah gunaan wewenang izin tambang di Kepri.

"Penetapan berdasarkan penyidik telah memiliki dua alat bukti," tegasnya.

Namun, Tety masih enggan menjelaskan modus, dan kronologis dari kasus tersebut.

"Nanti akan kita sampaikan pokok permasalahannya, dan modusnya. Sebab masih dalam lanjutan penyelidikan," ujarnya.  (Tribunbatam.id/endrakaputra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved