BREAKINGNEWS
BREAKINGNEWS - Mantan Kadis ESDM dan DPMPTS Kepri Tersangka Kasus Izin Tambang
Kejati Provinsi Kepulauan Riau menetapkan mantan Kepala Dinas ESDM dan DPMPTS Kepri sebagai tersangka terkait izin tambang di Kepri.
Penulis: Endra Kaputra |
BREAKINGNEWS - Mantan Kadis ESDM dan DPMPTS Kepri Tersangka Kasus Izin Tambang
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan mantan Kepala Dinas ESDM dan DPMPTS Kepri sebagai tersangka terkait izin tambang di Kepri.
Hal ini disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Tety Syam.
"Dua orang tersebut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial AM dan AT," katanya, Rabu (6/11/2019).
• Kejati Kepri Sosialisasi Pelayanan Hukum Gratis di Kantor Kecamatan Gunungkijang
Disampaikannya, penetapan keduanya atas penyalah gunaan wewenang izin tambang di Kepri.
"Penetapan berdasarkan penyidik telah memiliki dua alat bukti," tegasnya.
Namun, Tety masih enggan menjelaskan modus, dan kronologis dari kasus tersebut.
"Nanti akan kita sampaikan pokok permasalahannya, dan modusnya. Sebab masih dalam lanjutan penyelidikan," ujarnya. (Tribunbatam.id/endrakaputra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/06112019tety-syam.jpg)