Diberikan Kewenangan, 2 Kadis Provinsi Kepri ini Malah Rugikan Negara Hingga Rp 30 Miliar

Dua mantan kepala Dinas Provinsi Kepri resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Eko Setiawan
tribunnews batam/thomm
Foto Ilustrasi, Jajaran Kejati Kepri menunjukkan uang Hasil Korupsi 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Dua mantan kepala Dinas Provinsi Kepri resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Dua orang tersebut yakni AM mantan Kepala Dinas ESDM dan dan AT Mantan Kadis DPMPTS Kepri.

Hal ini disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Tety Syam.

"Dua orang tersebut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial AM dan AT," katanya, Rabu (6/11/2019).

Dari hasil penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Dugaan kerugian negara atas penyelahgunaan wewenang jabatan  mencapai Rp 30 Miliyar.

Punya 1,5 Juta Tanaman di Dua Rumah Kaca, Begini Tampak Dalam Gardens by the Bay

Hal itu disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Tety Syam.

"Dari dua alat bukti yang sudah lengkap. Atas perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian Rp 30 Miliyar," tegasnya.

Sebelum Meninggal Dunia, Yuni Shara Wasiatkan Bisnis Tambang Batu Bara Pada 2 Sosok Ini

Kasus ini pun terkait pemberian izin usaha pertambangan pada Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri 2018-2019.

Kejati Kepri pun sudah menetapkan dua orang tersangka. Dimana pertama inisal AM mantan kepala dinas ESDM, dan kedua AT mantan kepala DPMPTS Kepri.

Sebelumnya pernah diberitakan Tribunbatam.id. Mantan Kepala Dinas PMPTSP Pemprov Kepri Asman Taufik dan Kepala Dinas ESDM Pemprov Kepri Amjon menghadap Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah, Rabu (13/3/2019) siang.

Asman dan Amjon bertemu Arif setelah ada informasi seputar rekomendasi Mendagri RI terkait pemberian sanksi kepada keduanya karena menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan izin tambang.

"Tadi keduanya keluar dari ruangan Pak Sekda," ungkap anggota Satpol PP yang berjaga di lobi lantai 3 Kantor Gubernur Kepri di Pulau Dompak Tanjungpinang.

Tidak lama berselang Asman dan Amjon, Kepala Inspektorat Pemprov Kepri Mirza Bachtiar terlihat keluar juga dari ruangan Sekdaprov Kepri.

Mirza mengatakan kedua pejabat eselon II di lingkup Pemprov Kepri itu sudah mendapat sanksi akibat perbuatannya.

"Mereka berdua sudah di-non-job-kan hari ini," kata Mirza kepada awak media.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved