Tertantang Setelah Nonton Video Dewasa, Oknum Guru Ajak Siswi Berhubungan Badan Bersama Selingkuhan
Oknum guru dan selingkuhanya mengajak siswi untuk melakukan hubungan badan bersama. Ia terinspirasi oleh Video Dewasa yang ia tonton
TRIBUNBATAM.id – Apa yang dialakukan oknum guru dan selingkuhanya memang diluar kewajaran.
Mereka melakukan hubungan percintaan seperti di Video dewasa.
Dari pengakuan pelaku lelaki, ia ingin bercinta dengan kekasih dan melibatkan orang lain karena terinspirasi oleh video dewasa yang sering ia tonton.
Tak heran, iapun tertantang dan meminta kekasihnya untuk mencarikan wanita lain melakukan permainan yang sama seperti di video dewasa.
• Puluhan Anak di Sei Lakan Barat Karimun Tak Sekolah, Ketua DPRD : Ini Masalah Kita
• Perwira Polisi Selingkuh Dengan Istri Orang, Kedapatan Berduaan Dalam Kamar
Oknum Guru dan pacarnya hebohkan Buleleng dengan mengajak seorang siswi SMK melakukan threesome di kosnya.
Oknum guru tersebut berpacaran dengan seorang pegawai kontrak di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) yang telah memiliki istri.
Atas kejadian itu, oknum guru Ni made Sri Novi Darmaningsih (29) dan pacarnya Anak Agung Putu Wartayasa (36) diciduk polisi.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto ditemui Kamis (7/11/2019) sore mengatakan, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada 26 Oktober lalu, dan baru dilaporkan oleh orang tua V pada Rabu (6/11/2019).
Dengan adanya laporan tersebut, polisi pun langsung menciduk Wartayasa di kediamannya yang terletak di Jalan Kutilang, Singaraja.
Disusul dengan penangkapan terhadap Darmaningsih, warga asal Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Kata AKP Vicky, korban V mulanya diminta oleh pelaku Darmaningsih untuk menemani dirinya pergi ke rumah kost milik Wartayasa yang terletak di Jalan Sahadewa, Singaraja.
Di kost itu, Wartayasa nyatanya telah menunggu.
Setibanya di kost, kedua pasangan ini mulai melakukan perbuatan tak senonoh di hadapan V.
Hingga akhirnya V dipaksa untuk ikut bergabung melakukan hubungan seksual.
"Pelaku laki-laki (Wartayasa) yang meminta kepada pelaku perempuan (Darmaningsih) untuk dicarikan perempuan yang mau diajak berhubungan seks bertiga. Kemudian pelaku perempuan menyanggupi dan dicarikan salah satu siswa di sekolah," jelasnya.
Akibat perbuatannya, untuk tersangka Darmangingsih dijerat dengan Pasal
81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,
Sedangkan untuk pelaku Wartayasa disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar.
Dari pengakuan Wartayasa (36), ia melakukan threesome (melakukan hubungan seks bertiga) dengan selingkuhannya, Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29) serta salah satu siswi SMK di Buleleng berinisial V (16) lantaran ingin meniru adegan-adegan yang ada di video dewasa.
Ditemui di Mapolres Buleleng, Kamis (7/11/2019), Wartayasa mengatakan, ia mulanya hanya bercanda mengirimkan video dewasa threesome kepada selingkuhannya.