Cerita Cinta Terlarang
Cinta Terlarang Guru Honorer dengan Pegawai Kontrak, Perdaya Siswi SMK Berzina Bertiga
Cerita cinta terlarang Wartayasa dengan Novi (29) semakin memilukan,ajak siswi SMK hubungan badan bertigas, ditangani Polres Buleleng
TRIBUNBATAM.id - Meski sudah punya istri, Wartayasa (36) seorang pegawai kontrak di BKPSDM Buleleng tetap selingkuh dengan Novi, guru SMK.
Cerita cinta terlarang Wartayasa dengan Novi (29) semakin memilukan ketika Novi mengajak seorang muridnya inisial V untuk berzina bertiga.
Wartayasa dan Novi kini ditahan di Mapolres Buleleng, Kamis (7/11/2019).
Cerita cinta terlarang ini bermula saat Wartayasa mengirimkan video hubungan badan bertiga kepada Novi.
Ditemui di Mapolres Buleleng, Kamis (7/11/2019), Wartayasa mengatakan, ia mulanya hanya bercanda mengirimkan Novi.
Berawal dari candaan itulah Novi kemudian berinisiatif untuk mengajak salah satu muridnya yang bernisial V dengan iming-iming dibelikan baju kebaya.
"Saya terobsesi dari video. Saya pacaran sama dia (Novi) sudah hampir dua tahun. Saya juga sudah berkeluarga.Saya awalnya hanya bercanda, akhirnya pacar saya (Novi) bilang salah satu siswanya ada yang bisa diajak begitu," akunya.
Novi sendiri mengaku baru 1,5 tahun mengajar bahasa di SMK tersebut.
"Awalnya saya minta dia buat menemani saya jalan-jalan. Kami ketemu tanggal 26 Oktober di depan GOR Singaraja. Kemudian saya minta buat diantar ketemu sama cowok saya (Wartayasa) di kosannya. Sampai di kos di dalam kamar, kami awalnya hanya ngobrol-ngobrol biasa. Kemudian terjadilah perbuatan itu," jelasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto mengatakan, kasus ini akhirnya berhasil terkuak setelah V mengadu kepada orangtuanya.
Sang ibu pun akhirnya melaporkan tindakan yang dilakukan oleh Wartayasa dan Novi ke Unit PPA Polres Buleleng, dengan nomor laporan Lp/149/XI/2019/BALI/Res Bll tanggal 6 November 2019.
Berhubungan Badan di Hadapan Siswi
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto mengatakan, kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini terjadi pada 26 Oktober lalu, dan baru dilaporkan oleh orang tua V pada Rabu (6/11/2019).
Berangkat dari laporan itu, polisi pun langsung menciduk Wartayasa di kediamannya yang terletak di Jalan Kutilang, Singaraja.
Disusul dengan penangkapan terhadap Novi, warga asal Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.