HEADLINE TRIBUN BATAM
Hilir Mudik Lobi Menteri Lain, Menkes Desak Subsidi BPJS Kesehatan Kelas III
Menkes Terawan saat ini sibuk melobi sejumlah menteri untuk pemberian subsidi kepada peserta BPJS Kesehatan kelas III.
Hilir-mudik Lobi Menteri Lain, Menkes Desak Subsidi BPJS Kesehatan Kelas III
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan saat ini sibuk melobi sejumlah menteri untuk pemberian subsidi kepada peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas III.
Terawan optimistis hal ini bisa segera dituntaskan dalam waktu dekat meski dia harus bekerja hilir-mudik ke beberapa kementerian. Bahkan, Terawan juga melapor langsung ke Presiden Jokowi terkait hal ini.
Terawan menginginkan iuran BPJS Kesehatan kelas III tetap Rp 25.500 per peserta per bulan.
"Iya dong (disubsidi), Itu kemauan dan keinginan kita semua. Saya terus kejar, maunya cepat-cepat," ujar Terawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (8/11/2019).
Presiden Jokowi sebelumnya meneken Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Rata-rata seluruh kelas naik 100 persen. Peserta kelas III akan membayar iuran Rp 42 per bulan dari sebelumnya, Rp 25.500, mulai Januari 2020.
Terawan menuturkan subsidi yang diberikan pemerintah ini untuk menutupi selisih iuran Rp25.500 per peserta per bulan terhadap perubahan iuran.
"Ya jelas, ini karena saya cinta rakyat. Doain, yo, ini mau ke Setneg lalu ke kementerian lain," tegas mantan Kepala RSPAD Gatot Subroto.
Dengan tergesa-gesa, Terawan mengaku akan segera bertemu dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi membahas rencana subsidi tersebut.
"Saya yang road show dulu. Saya kerja malam sampai dini hari. Bagaimana pun saya ingin menyelesaikan yang terbaik," imbuhnya.
Terpisah, Menteri Sekretaris Negara Pratikno juga mengamini Terawan bakal berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait rencana subsidi untuk peserta BPJS Kesehatan kelas III.
Ia belum bisa memastikan kapan keputusan soal subsidi ini ditetapkan.
"Akan dibicarakan dengan Menteri Keuangan," singkat Pratikno.
Sebelumnya, DPR menolak kenaikan iuran BPJS tersebut. Sehingga, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) bakal menggelar rapat dengan tiga kementerian terkait penolakan DPR tersebut.
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, pihaknya telah mengagendakan rapat kementerian terkait yakni Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Rencananya rapat digelar pada pekan depan.
"Segera, mungkin pekan depan. Sepulang dari sini nanti segera saya undang. Pak deputi yang sudah saya instruksikan untuk segera undang. Kita duduk bersama," ujar Muhadjir.
Muhadjir memastikan bahwa yang dipersoalkan oleh DPR adalah kenaikan iuran BPJS bagi pengguna dari kelas III.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menjelaskan bahwa penolakan DPR terkait dengan cleansing (pembersihan) data penerima bantuan iuran (PBI).
Dirinya memastikan pemerintah akan segera melakukan cleansing data, sesuai dengan permintaan DPR.
"Kaitannya dengan cleansing data itu. Nanti akan kita penuhi permintaan DPR itu," tutur Muhadjir.
Muhadjir mengaku telah mendapatkan pemberitahuan dari Kementerian Kesehatan mengenai perkembangan proses cleansing data PBI BPJS Kesehatan.
Meski begitu, dirinya memastikan belum kesepakatan antar kementerian terkait soal langkah yang akan diambil.
"Jadi nanti akan kita bicarakan dulu. Tapi intinya, kita belum ada kesepakatan bahwa nanti akan dipenuhi. Belum ada ketetapan," pungkas Muhadjir. (Tribun Network/fel/fah/wly)