Skandal Hubungan Badan Bertiga Bu Guru & Siswa SMK, Pegawai Badan Kepegawaian Syok Diciduk Polisi

Skandal Kasus hubungan badan bertiga oleh seorang bu guru honorer dan siswi SMK makin berbuntut panjang hingga ke hukum. Apa yang terjadi?

YouTube Tv One dan Ilustrasi
Ilustrasi - Skandal Hubungan Badan Bertiga Bu Guru & Siswa SMK, Pegawai Badan Kepegawaian Syok Diciduk Polisi 

#Skandal Hubungan Badan Bertiga Bu Guru & Siswa SMK, Pegawai Badan Kepegawaian Syok Diciduk Polisi

TRIBUNBATAM.id - Skandal Kasus hubungan badan bertiga oleh seorang bu guru honorer dan siswi SMK makin berbuntut panjang hingga ke hukum.

Pria yang tersangkut skandal kasus hubungan segitiga tersebut kini diciduk polisi.

Informasi dihimpun, pria itu dikenal dengan nama Anak Agung Putu Wartayasa (36), seorang pegawai kontrak di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM ( BKPSDM) Buleleng.

Kini, nasib miris menimpa Wartayasa lagi karena ia terancam diputus kontrak.

Ilustrasi Video Detik-detik Siswi SMA Dipaksa Berhubungan Badan di Kampus USI Terekam Mahasiswa
Ilustrasi Video Detik-detik Siswi SMA Dipaksa Berhubungan Badan di Kampus USI Terekam Mahasiswa (Youtube)

Wisnawa mengaku tidak menyangka salah satu pegawai kontrak yang terkenal rajin itu tega melakukan perbuatan tak senonoh tersebut.

"Saya kaget sekali dan baru mengetahui informasi ini dari rekan-rekan media.

Kemarin memang sempat dia tidak masuk kerja karena izin sakit.

Tentu saya sebagai pimpinan benar-benar kaget.

Kami menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian," ucapnya saat ditemui di ruang kerja, Kamis (7/11/2019).

Wisnawa pun menyebutkan jika pelaku Wartayasa masuk sebagai pegawai kontrak di BKPSDM sejak tahun 2010.

Ia ditempatkan di Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Promosi.

Bila saja Wartayasa terbukti bersalah, maka pihaknya kata Wisnawa akan segera melakukan putus kontrak kerja.

"Kinerjanya sangat baik. Segala tugas-tugasnya terselesaikan.

Makanya saya kaget sekali menerima informasi seperti ini.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved