Jaksa Agung Ditantang Ungkap Kasus Senilai Rp 1 T, Jadi Tolak Ukur Keberanian ST Burhanuddin
Belum segenap dilantik menjadi Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin (65 tahun) mengungkap kasus besar. Kasus yang dibongkar ini terkait pengadaan
TRIBUN.BATAM.ID, JAKARTA — Belum segenap dilantik menjadi Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin (65 tahun) mengungkap kasus besar.
Kasus yang dibongkar ini terkait pengadaan peralatan operasi intelijen di lingkup Kejaksaan Agung, bernilai Rp 1 triliun.
Tersangka Korupsi dalam hal ini yaitu Kokos Loe Lim. Apapun alasannya, keberanian ST Burhanudin mengungkap kasusa di lingkungannya patutu diacungi jempol.
Perusahaan Kokos itu bekerja sama terkait dengan izin pengadaan batu bara untuk memenuhi kebutuhan pasokan PLN.
Kokos dan Dirut PT PLN Batubara Khairil Wahyuni (periode 2011-2012) mengatur nota kesepahaman atau MoU operasi pengusahaan batu bara agar diberikan kepada PT TME.
• Usai Beber Korupsi Rp447 M Kokos Leo Lim , Kini DPR Tantang Jaksa Agung Ungkap Kasus Rp 1 T
Kokos ditangkap tim tangkap buron (tabur) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (11/11) dan langsung dijebloskan ke penjara.
Lima hari mendekam di penjara, Kokos mengembalikan uang sejumlah kerugian negara tersebut secara tunai. Dia dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Komisi Hukum (III) DPR-RI menantang Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin (65 tahun), mengungkap kasus proyek pengadaan peralatan operasi intelijen di lingkup Kejaksaan Agung, bernilai Rp 1 triliun.
Pengungkapan kasus ini, akan menggelinding Senin (18/11/2019) awal pekan ini, hingga akhir tahun 2019 mendatang.
Setidaknya, kasus ini akan jadi tolok ukur, keberanian jaksa agung ST Burhanuddin, menegakan ‘pedang hukum’ di internalnya.
Kokos Loe Lim, pengusaha kelahiran Medan, Sumatera Utara, ditangkap tim Kejatim Jakarta, saat tengah memeriksa kesehatan di RS Bina Waluya, Jakarta Timur, sebagai terpidana korupsi Rp 447 Miliar, atas kasus perjanjian kerja sama pengadaan batu bara di Muaraenim, Sumatera Selatan antara PT PLN Batubara dengan PT TME, delapan tahun lalu (2011).
Kepada puluhan wartawan, ST Burhanuddin yang belum genap sebulan dilantik menjadi Jaksa Agung pengganti HM Prasetyo ini, memperlihatkan barang bukti uang cash senilai Rp 477.359.539.000, hasil korupsi Kokos di aula Kejakgung.
Setidaknya, tantangan ini sudah diungkapkan tiga anggota Komisi III DPR-RI dari fraksi berbeda.
Dalam postingan Masinton Pasaribu di akun twitternya, politisi asal Medan ini mengungkap adanya kejanggalan pada proyek senilai Rp 899 miliar.
Proyek itu, lanjut Masinton, tanpa tender hanya penunjukan langsung. Tender lelang “6 proyek pengadaan dengan penunjukan langsung (tanpa tender) di @Kejaksaan bersumber dari APBN 2019,” kata Masinton.
Sehari sebelum Jaksa Agung mengundang wartawan melihat deratan uang negara yang ditilep Kokos Leo Lim, Kamis (14/11/2019) siang, anggota Fraksi Partai Demokrat di Komisi III, Didi Muhkriyanto, juga mulai menantang Jaksa Agung membeberkan proyek pembelian alat intai yang nilainya mendekati Rp 1 triliun.
• Sentuhan Tangan Dingin Robert Alberts Bawa Persib Bangkit, Lampaui Mario Gomez
“Dan kami Komisi Tiga pasti akan melakukan pengawasan dan memastikan pengungkapannya secara transparan, apabila ditemukan penyimpangan,” kata Didi.
Isyarat senada juga dikemukakan anggota komisi III lain dari Fraksi Golkar, Supriansah. “Kita tunggu saja,” ujarnya.
Komisi III DPR, termasuk alat kelengkapan parlemen pusat yang paling aktif memanggil dua mitra penegakan hukum pemerintah; Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia.
Jika dianggap perlu dan butuh pendalaman kongkret, atau membahas kinerja dan pengelolaan keuangan, termasuk beberapa isu yang berpotensi bisa terjadi penyimpangan, komisi III berhak mengundang mitranya, untuk rapat dengar pendapat kapan pun.
Sejatinya, saat jumpa pers terkait pengembalian uang negara yang dikantongi Kokos Leo Liem, Jumat, (15/11/19) sore lalu, wartawan sudah coba menanyakan dugaan kasus Rp 1 T di masa HM Prasetyo ini ke ST Baharuddin.
Pewarta menanyakan kemampuan dan standar perusahaan yang telah ditunjuk langsung oleh kejagung untuk pengadaan alat intai.
Cuma saja, Baharuddin memilih mengalihkan topik terkait pelantikan 3 pejabat eselon satu di Korps Adhyaksa.
“Hari Senin ketemu siapa Jam-nya, siapa staf ahlinya. Silahkan,” elaknya.
Sebelumnya, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus juga secara gamblang meminta agar mantan Jaksa Agung HM
Prasetyo dimintai pertanggungjawaban pidana jika ada penyimpangan pengadaan alat intai.
Proyek operasi intelijen dalam salah satu mata anggaran ditemukan pengadaan alat sadap. Peralatan yang dimiliki Kejaksaan Agung, saat ini dianggap masih canggih.
“Pagu Rp73.883.698.000 miliar (pengadaan alat operasi intelijen),” tulis Masinton.
Selain pengadaan alat intelijen, Masinton juga bilang jumlah pengadaan itu pada pengadaan peralatan counter surveillance.
Pengadaan pada peralatan sudah masuk tahap III dengan pagu anggaran Rp 379,8 miliar.
“Tiga, pengadaan peralatan pengoptimalan kemampuan monitoring centre Kejaksaan Agung RI, pagu Rp182 miliar,” kata dia.
Selain tiga proyek itu ada pengadaan System Monitoring dan Analisis Cyber dengan anggaran Rp 107,8 miliar.
Ada lagi pengadaan perangkat analisis digital cyber dan persandian dengan anggaran Rp 106,8 miliar.
“Enam, pengadaan peralatan dan sistem manajemen informasi DPO. Pagu Rp 49,3 miliar,” kata Masinton.
Politikus PDIP itu menemukan ada kejanggalan yang ditemukan oleh tim mereka, dua perusahaan sudah ditelusuri keberadaannya. “Anehnya proyek sebesar ini semuanya penunjukan langsung. Ini sampe Rp 1 T (triliun) loh. Apa enggak ada perusahaan lain,” kata dia.
Diketahui, proyek ini merupakan program kerja di Jaksa Agung Muda Intelijen. Program ini pun diduga dilakukan pada saat Jampidsus Adi Toegarisman menjabat Jamintel.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Usai Beber Korupsi Rp447 M Kokos Leo Lim , Kini DPR Tantang Jaksa Agung Ungkap Kasus Rp 1 T, https://batam.tribunnews.com/2019/11/17/usai-beber-korupsi-rp447-m-kokos-leo-lim-kini-dpr-tantang-jaksa-agung-ungkap-kasus-rp-1-t?page=all.
