KEPRI TERKINI
Arifin Nasir Diduga Terima Rp 130 Juta dari Proyek Monumen Bahasa di Tanjungpinang
Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepri, Arifin Nasir diduga menerima Rp 130 juta dalam pembangunan Monumen Bahasa di Tanjungpinang.

Jadi Tersangka, Arifin Nasir Diduga Terima Rp 130 Juta dari Proyek Monumen Bahasa di Tanjungpinang
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Polda Kepri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Monumen Bahasa di Penyengat, Tanjungpinang, Kepri.
Ketiga tersangka yang kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejati tersebut antara lain, Arifin Nasir (AN), mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kepri, Direktur PT Sumber Tenaga Baru, Yunus (YN) dan Muhammad Yazser, Direktur CV Rida Djawari.
Wakil Direktur Kriminal khusus (Wadirkrimsus) Polda Kepri AKBP Nugroho mengatakan bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya dimulai dari pembangunan monumen bahasa tahap satu dan dua.
"Tahap satu dan dua kalau dia sesuai spek pasti bisa lanjut ke pengerjaan selanjutnya," ujar Nugroho.
Saat Tribunbatam.id mencoba menelusuri besaran uang gratifikasi yang didapat Arifin Nasir dalam proyek Monumen Bahasa Pulau Penyengat tersebut, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kepri itu diduga menerima Rp 130 juta.
Hal itu diungkapkan Kasubdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Kepri, AKBP I Dewa Nyoman yang menyebut angka itu diperoleh berdasarkan keterangan Yazser.
• Arifin Nasir,dkk Tersangka Korupsi Monumen Bahasa Segera Dilimpahkan Ke Pengadilan
"Dari keterangan Yazser, ia menyerahkan dua tahap kepada Arifin Nasir yang pertama Rp 30.000.000," ujar DewaSelasa (19/11/2019)
Lebih lanjut dewa mengatakan penyerahan kedua dilakukan Yazser usai pencairan dana proyek tersebut.
"Penyerahan uang kedua itu sebesar Rp 100.000.000 setelah pencairan uang muka proyek itu, ujar Dewa
Kepri
berita kepri hari ini
berita kepri
TRIBUNBATAM.id
Korupsi Monumen Bahasa Tanjungpinang
dugaan korupsi pembangunan monumen bahasa
Monumen Bahasa
MUTASI POLRI - Direskrimsus dan Biddokes Polda Kepri Kena Mutasi, Ini Penggantinya |
![]() |
---|
Arahan KPU RI, Hari Ini Komisioner KPU Provinsi Kepri Ambil Alih Tugas KPU Batam |
![]() |
---|
Isdianto Berharap Bisa Jenguk Nurdin Basirun Saat Sidang Perdana |
![]() |
---|
Sidang Perdana Digelar Pekan Depan, Begini Kondisi Terbaru Nurdin Basirun |
![]() |
---|
Pemprov Kepri Boleh Tarik Retribusi Labuh Jangkar, Ini Pesan Ombudsman Agar Tak Salah Langkah |
![]() |
---|