HEADLINE TRIBUN BATAM

Baru Selesai Jelang Subuh, Rancangan APBD 2020 Dikebut, Gubernur dan DPRD Bisa Tak Gajian 6 Bulan

Proses penyusunan RAPBD itu baru dalam tahap penyampaian nota keuangan dan Ranperda APBD 2020 dalam sidang paripurna DPRD Kepri.

wahyu
halaman 01 TB 

Baru Selesai Jelang Subuh, Rancangan APBD 2020 Dikebut,  Gubernur dan DPRD Bisa Tak Gajian 6 Bulan

TANJUNGPINANG.id, TRIBUN - Sepuluh hari ke depan adalah hari-hari yang berat bagi anggota DPRD Kepri dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Mereka harus menuntaskan pembahasan dan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2020 yang tewnggat waktunya berakhir 30 November 2019.

Jika terlambat dari waktu yang ditetapkan tersebut --sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 38/2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD-- Gubernur seluruh anggota DPRD tidak dapat gaji selama enam bulan.

Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) Provinsi Kepri Naharuddin mengakui, pembahasan RAPBD ini dilakukan maraton.

Mulai dari pagi, hingga malam dan dilanjutkan lagi hingga dini hari berikutnya untuk menyelesaikan draf Rancangan APBD tersebut.

"Kami bahkan baru selesai pembahasan dan pulang pada pukul 03.00 WIB," ujar Naharuddin kepada Tribun, Selasa (19/11/2019) siang.

APBD Kota Batam 2020 Diperkirakan Rp 3,1 Triliun, Safari: APBD Surplus Tidak Defisit

Pembahasan yang alot itu akhirnya membuahkan hasil meskipun tenggat waktu yang ditargetkan semakin dekat. Bersama Ketua TAPD sekaligus Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri TS Arif Fadillah, Naharuddin dan kawan-kawan baru selesai menyiapkan draf Rancangan APBD pada Selasa (19/11/2019).

"Kami baru selesai siapkan drafnya pagi ini. Pukul 10.00 WIB kami serahkan drafnya ke Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepri agar bisa dibawa dalam rapat paripurna,” kata Nahar.

Rapat paripurna langsung dilaksanakan, Selasa (19/11/2019) sore itu beragendakan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Platfon Anggaran Sementara (KUA PPAS).

Nahar yang sudah tujuh tahun menjadi Kepala Barenlitbang Provinsi Kepri ini optimistis Perda Rancangan APBD bisa disahkan paling lambat 29 November 2019.

Hal tersebut mesti dilakukan untuk menghindari sanksi atau penalti dari Kemendagri.

Selasa (19/11) sore, proses penyusunan RAPBD itu baru dalam tahap penyampaian nota keuangan dan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) APBD 2020 dalam sidang paripurna DPRD Kepri di Ruang Paripurna DPRD Kepri, Dompak, Tanjungpinang.

Penyampaian nota anggaran itu disampaikan oleh Plt Gubernur Kepri Isdianto.

Agenda rapat paripurna ini nantinya akan diikuti oleh agenda-agenda lainnya yang masih panjang.

Soalnya, seluruh fraksi akan mempelototi angka demi angka pada RAPBD tersebut.

Selanjutnya, setiap fraksi akan memberikan pandangan umum.

Sidang dilanjutkan lagi dengan jawaban pemerintah, sinkronisasi TAPD dengan Banggar, Laporan TAPD dan Banggar, dan barulah kemudian Penetapan APBD Provinsi Kepri 2020 disahkan oleh DPRD dalam peraturan daerah.

APBD Rp 3,9 Triliun

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kepri Isdianto dalam pidatonya mengatakan, Pemprov Kepri menetapkan tema pembangunan 2020 yakni, "Peningkatan Kualitas Sumberdaya Manusia dan Ekonomi, Keberlanjutan Infrastruktur, serta Pengembangan Pusat Kebudayaan Melayu Kepri".

Isdianto menyampaikan, APBD Kepri diperkirakan sebesar Rp 3,9 triliun lebih. Penerimaan daerah diproyeksikan sebesar Rp 3,87 triliun yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 1,291 triliun lebih serta dana perimbangan sekitar Rp 2,54 triliun serta pendapatan lainnya Rp 39,941 triliun,

Untuk belanja daerah tahun depan, terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp 1,997 triliun lebih dan belanja langsung Rp 1,948 triliun lebih.

"Besarnya total belanja daerah tersebut, dialokasikan berdasarkan prioritas pembangunan melalui program pada SKPD untuk mendukung arah kebijakan pembangunan nasional 2020," kata Isdianto. (dra/tom)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved