Bandingkan UMK Jatim 2020 dan UMK Jateng 2020, Tertingg Rp 4,2 Juta, Terendah Rp 1,7 Jutaan

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo telah menetapkan UMK Jatim 2020 dan UMK Jateng 2020.

kompas.com
Illustrations upah pekerja 

TRIBUNBATAM.id - Gubernur Jatim  Khofifah Indar Parawansa dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo telah menetapkan UMK Jatim 2020 dan UMK Jateng 2020.

UMK Kota Surabaya menjadi yang terbesar di antara kabupaten dan kota yang ada di Jawa Timur dengan besaran Rp 4.200.479,19.

Pengumuman besaran UMK di Jawa Timur dilakukan oleh Khofifah Indar Parawansa dan didampingi oleh Sekdaprov Jawa Timur, Kadisnakertrans Jawa Timur, Dewan Pengupahan dan juga Apindo.

Sedangkan untuk UMK tahun 2020 yang terendah ada di angka Rp. 1.913.321,73. Yang ada di sembilan kabupaten di Jawa Timur.

Yaitu di Kabupaten Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, dan Magetan.

"Untuk penetapan UMK tahun 2020 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur telah melakukan koordinasi dengan seluruh kabupaten kota, beserta juga Apindo. Karena sesuai regulasi, untuk UMK harus diusulkan oleh kabupaten kota di seluruh Jawa Timur," kata Khofifah.

Penetapan UMK Provinsi Jawa Timur ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/568/KPTS/013/2019 tanggal 20 November 2019 tentang Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Timur tahun 2020.

Penetapan UMK tahun 2020 dirumuskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Permenaker Nomor 15 tahun 2018 tentang Upah Minimum, dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI No B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019.

Berdasarkan surat tersebut ditentukan kenaikan UMK adalah 8,51 persen dari UMK tahun sebelumnya.

Yang didapatkan dari inflasi 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen.

Sehingga kenaikan UMK tahun 2020 berdasarkan daya inflasi dan pertumbuhan ekonomu nasional yaitu 8,51 persen.

Dalam penetapan tersebut, UMK Surabaya 2020 menjadi yang tertinggi diikuti oleh Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo.

Adapun dampak dalam penetapan UMK Jatim 2020 ini menimbulkan berbagai reaksi dari sejumlah daerah di Jawa Timur hingga menimbulkan adanya demo buruh.

Untuk berita selengkapnya, berikut telah SURYA.CO.ID rangkum Berita Surabaya Populer untuk Anda.

1. Dampak Penetapan UMK Surabaya 2020 & Kabupaten/Kota di Jatim Terbaru, Begini Reaksi Berbagai Daerah

Sejumlah reaksi bermunculan setelah UMK Surabaya 2020 dan kabupaten/kota di Jawa Timur resmi diumumkan oleh gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Rabu (20/11/2019)

Dampak penetapan UMK Surabaya 2020 dan kabupaten/kota di Jawa Timur terbaru ini salah satunya adalah reaksi dari para buruh seperti yang terjadi di Mojokerto.

Sekitar 700-an buruh di Kabupaten Mojokerto yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Pekerja Metal Seluruh Indonesia (FSPMI), menyuarakan aspirasi terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2020 di depan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Mojokerto, Rabu (20/11/2019) pukul 11.30 Wib.

Rencananya, aksi demonstrasi ini akan dipusatkan di Kantor Gubernur Jawa Timur, dengan diikuti sedikitnya 5000 buruh dari berbagai daerah di Jawa Timur seperti Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Tuban, Probolinggo, Jember dan lain lain.

Koordinator aksi, Ardian Safendra mengatakan, berdasarkan hasil survey yang dia lakukan, UMK di Jawa Timur pada tahun 2020 harusnya sudah di atas Rp 2.200.000.

"Kami tidak sepakat UMK naik sebesar 8,51 persen. Kami minta UMK 2020 naik sebesar 15 sampai 20 persen," ungkapnya, Rabu (20/11/2019).

Ardian juga mendesak, Wakil Bupati Mojokerto, Pungkasiadi untuk menjalankan Upah Minimum Sektoral Kerja (UMSK) tahun 2020 mendatang.

2. Buruh Unjuk Rasa di Kantor Gubernur, Sayangkan Persentase Kenaikan UMK Jatim 2020 yang Dipukul Rata

Massa buruh menggeruduk Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Surabaya, Rabu (20/11/2019).

Mereka menyayangkan keputusan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang memukul rata kenaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di semua daerah sebesar 8,51 persen.

Hal tersebut dinilai buruh hanya akan melebarkan disparitas upah antar ring, terutama ring 1 dengan ring terluar.

"Kami long march dari KBS (Kebun Binatang Surabaya) ke sini (Kantor Gubernur Jawa Timur)," ucap Wakil Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, Nuruddin.

Dalam penyampaian aspirasinya, para buruh di ring 1 mengaku khawatir dengan adanya disparitas upah yang sangat lebar antara ring 1 dengan ring terluar.

Menurut para buruh hal tersebut akan membuat  pabrik berpikir untuk merelokasi pabriknya ke ring terluar di mana upah buruh sangat murah dibandingkan ring 1.

Sementara unjuk rasa berlangsung, tampak perwakilan buruh masuk ke Kantor Gubernur Jawa Timur untuk bertemu dengan stakeholder salah satunya Kadisnaker Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo.

3. Daftar Lengkap UMK Jatim 2020, Surabaya Tertinggi

Daftar UMK Surabaya 2020 & Kabupaten/Kota di Jawa Timur (smeaker.com via Tribun Travel)

Berikut data UMK kabupaten kota di Jawa Timur tahun 2020 berdasarkan SK Gubernur

1. Kota Surabaya : Rp. 4.200.479,19

2. Kab. Gresik : Rp. 4.197,030,51

3. Kab. Sidoarjo : Rp. 4.193,581,85

4. Kab. Pasuruan : Rp. 4.190,133,19

5. Kab. Mojokerto : Rp. 4.179,787,17

6. Kab. Malang : Rp. 3.018.530,66.

7. Kota Malang : Rp. 2.895.502,74.

8. Kota Batu : Rp. 2.794.800,00.

9. Kota Pasuruan : Rp. 2.794,801,59

10. Kab. Jombang : Rp. 2.654.095,87.

11. Kab. Tuban : Rp. 2.532.234,77.

12. Kab. Probolinggo : Rp. 2.503.265,94.

13. Kota Mojokerto : Rp. 2.456,302,97

14. Kab. Lamongan : Rp. 2.423,724,77

15. Kab. Jember : Rp. 2.355.662,90.

16. Kota Probolinggo : Rp. 2.319,796,75

17. Kab. Banyuwangi : Rp. 2.314.278,87.

18. Kota Kediri : Rp. 2.060.925,00.

19. Kab. Bojonegoro : Rp. 2.016.780,00.

20. Kab. Kediri : Rp. 2.008.504,16.

21. Kab. Lumajang : Rp. 1.982.295,10.

22. Kab. Tulungagung : Rp. 1.958.844,16.

23. Kab. Bondowoso : Rp. 1.954.705,75.

24. Kab. Bangkalan : Rp. 1.954.705,75.

25. Kab. Nganjuk : Rp. 1.954.705,75.

26. Kab. Blitar : Rp. 1.954.705,75.

27. Kab. Sumenep : Rp. 1.954.705,75.

28. Kota Madiun : Rp. 1.954.705,75.

29. Kota Blitar : Rp. 1.954.635,76.

30. Kab. Sampang : Rp. 1.913.321,73.

31. Kab. Situbondo : Rp. 1.913.321,73.

32. Kab. Pamekasan : Rp. 1.913.321,73.

33. Kab. Madiun : Rp. 1.913.321,73.

34. Kab. Ngawi : Rp. 1.913.321,73.

35. Kab. Ponorogo : Rp. 1.913.321,73.

36. Kab. Pacitan : Rp. 1.913.321,73.

37. Kab. Trenggalek : Rp. 1.913.321,73.

38. Kab. Magetan : Rp. 1.913.321,73.

UMK Jateng 2020

Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah untuk tahun 2020 telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Penetapan itu melalui Keputusan Gubernur Nomor 560/58 Tahun 2019. Ganjar menegaskan, penetapan upah telah melalui mekanisme yang ada dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dilansir dari situs resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, penyesuaian ini berdasarkan formula yang diatur Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

"Upan minimum dihitung berdasarkan formula Pasal 44 Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, sesuai dengan surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor BM 305 Tahun 2019," kata Ganjar melalui keterangannya, yang dikutip dari situs Pemprov Jateng, Rabu (20/11/2019).

Menurut Ganjar, dasar perhitungan kenaikan upah minimun sebesar 8,51 persen, dengan perincian inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen.

Ganjar mengatakan, UMK ditetapkan hanya untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sementara itu, pekerja yang sudah lebih dari satu tahun, besaran upah tidak mengacu pada UMK yang ditetapkan.

Penetapan UMK tersebut, lanjut Ganjar, murni usulan 35 kabupaten/kota se-Jateng, di mana dihitung dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, serta bupati/wali kota.

“UMK tertinggi ada di Kota Semarang yaitu Rp2.715.000. Sementara UMK terendah ada di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp1.748.000. Kenaikan UMK tertinggi ada di Kota Tegal sebesar 9,25 persen. Rata-rata kenaikan UMK di Jateng sebesar 8,57 persen,” ujar Ganjar.

UMK akan berlaku per 1 Januari 2020, di mana perusahaan yang keberatan diberikan waktu mengajukan penangguhan maksimal tanggal 20 Desember 2019 atau 10 hari sebelum pelaksanaan UMK.

Dari rincian UMK yang dirilis Pemprov Jateng, diketahui UMK Kota Semarang tertinggi dengan angka Rp2.715.000.

Sementara, yang terendah adalah Kabupaten Banjarnegara dengan Rp1.748.000.

Selengkapnya, berikut rincian UMK 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah:

Kota Semarang Rp 2.715.000

Kabupaten Demak Rp 2.432.000

Kabupaten Kendal Rp 2.261.775

Kabupaten Semarang Rp 2.229.880

Kabupaten Kudus Rp 2.218.451

Kabupaten Cilacap Rp 2.158.327

Kota Pekalongan Rp 2.072.000

Kabupaten Batang Rp 2.061.700

Kabupaten Magelang Rp 2.042.200

Kabupaten Jepara Rp 2.040.000

Kota Salatiga Rp 2.034.915

Kabupaten Pekalongan Rp 2.018.161

Kabupaten Karanganyar Rp 1.989.000

Kota Surakarta Rp1.956.200

Kabupaten Klaten Rp 1.947.821

Kabupaten Boyolali Rp 1.942.500

Kabupaten Purbalingga Rp 1.940.800

Kabupaten Sukoharjo Rp 1.938.000

Kota Tegal Rp 1.925.000

Kabupaten Banyumas Rp 1.900.000

Kabupaten Tegal Rp 1.896.000

Kabupaten Pati Rp 1.891.000

Kabupaten Pemalang Rp 1.865.000

Kabupaten Wonosobo Rp 1.859.000

Kota Magelang Rp 1.853.000

Kabupaten Purworejo Rp 1.845.000

Kabupaten Kebumen Rp 1.835.000

Kabupaten Blora Rp 1.834.000

Kabupaten Grobogan Rp 1.830.000

Kabupaten Temanggung Rp 1.825.200

Kabupaten Sragen Rp 1.815.914

Kabupaten Brebes Rp 1.807.614

Kabupaten Rembang Rp 1.802.000

Kabupaten Wonogiri Rp 1.797.000

Kabupaten Banjarnegara Rp 1.748.000

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Ini Besaran UMK 2020 di 38 Kab/Kota di Jatim, Tertinggi Masih Kota Surabaya.


Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved