DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Gesa Dua Ranperda Jadi Produk Hukum
Paripurna dimulai dengan laporan hasil kinerja Bapemperda Kabupaten Kepulauan Anambas terhadap Ranperda tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas meminta dua rancangan peraturan daerah (ranperda) untuk disahkan menjadi peraturan daerah (perda).
Dalam rapat paripurna dengan agenda Pengambilan Persetujuan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) terhadap dua Ranperda di lantai I ruang paripurna DPRD Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas Senin kemarin (25/11/2019), rapat diawali dengan penyampaian laporan hasil kinerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kepulauan Anambas terhadap Ranperda tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) yang disampaikan oleh anggota DPRD Anambas, Siti Bayu Khusnul Hatimah.
"Bahwa proses pembahasan Ranperda tersebut dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Siti.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dapat menerima laporan hasil kerja Bapemperda serta mengusulkan Ranperda tersebut agar dapat menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Paripurna dilanjutkan dengan penyampaian laporan hasil kinerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus, Jasril Jamal.
Jasril menyampaikan Ranperda tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang diatur dalam ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
• SAH, Hasnidar Perempuan Pertama Pimpin DPRD Anambas
• DPRD Anambas Kebut Beberapa Agenda Rapat Paripurna dalam Sehari, Begini Kata Setwan Anambas
"Maka Pansus DPRD mengusulkan DPRD KKA untuk Menerima laporan hasil kinerja Pansus DPRD KKA serta mengusulkan Ranperda tersebut untuk disetujui menjadi Perda KKA," ucap Jasril.
Lima fraksi di DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas yakni PPP Plus ,PDIP, Bintang Nasional Indonesia (BNI),Partai Amanat Nasional (PAN), dan Karya Indonesia Raya (KIR) menyetujui 2 Ranperda tersebut untuk dapat dijadikan Perda.
Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris,SH yang hadir dalam paripurna itu mengapresiasi dua Ranperda yang mendapat persetujuan dari DPRD Anambas itu.
Haris selanjutnya meminta agar proses dan tahapan di eksekutif agar Peraturan Daerah ini menjadi produk hukum dapat berjalan dengan cepat.
• Ketua KPU Anambas Jufri Budi Terkejut DPRD Anambas Sudah Alokasikan Dana Hibah Rp 500 Juta
• Dua Kali Rapat Paripurna Tidak Kuorum, Anggota DPRD Anambas Akhirnya Sepakati Ranperda BPBD
"Atas nama Pemerintah Daerah, kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan di DPRD," ujarnya.
Rapat paripurna dengan dua agenda itu dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Hasnidar didampingi Wakil Ketua I Syamsil Umri, dan Wakil Ketua II Firdian Syah..(tribunbatam.id/rahmatika)
DPRD Anambas
Ranperda
Perda
Kabupaten Kepulauan Anambas Kepri
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas
Hasil, Klasemen, Top Skor Liga Spanyol Setelah Barcelona Menang, Valencia Kalah, Lionel Messi 19 Gol |
![]() |
---|
Militer Xi Jinping Panik Dikepung Pasukan AS & Prancis, Kirim 10 Pesawat Bomber Bawa Rudal 'Setan' |
![]() |
---|
Siapa Sebenarnya Iptu Rita, Polwan Ini Viral setelah Berbalas Cuitan dengan Iwan Fals |
![]() |
---|
Beraninya Nembak TNI dari Belakang, KKB Papua Kena Karma, 1 Orang Tewas |
![]() |
---|
Dua Pemuda NTT Ini Hampir Jadi Milioner Kaya Raya, Segepok Emas dan Uang Rp50 M Jadi Sia-sia |
![]() |
---|