Nunung Srimulat dan Suaminya di Vonis 1 Tahun dan 6 Bulan Rehabilitasi di PN Jakarta Selatan
Kali ini, Nunung dan July Jan Sambiran jalani sidang kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan sabu itu, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta S
TRIBUNBATAM.id - Nunung dan suaminya dikenakan Vonis 1 Tahun dan 6 Bulan rehabilitasi.
Sidang yang digelar Rabu (27/11/2019), Nunung Srimulat dan July Jan Sambiran, suaminya, jalani sidang kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kali ini, Nunung dan July Jan Sambiran jalani sidang kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan sabu itu, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan.
Diketahui sidang kasus narkoba Nunung dan July Jan Sambiran di PN Jakarta Selatan tersebut, beragendakan sidang putusan majelis hakim.
"Mengadili terdakwa Tri Retno Prayudati alias Nunung dan July Jan Sambiran terbukti secara sah dan meyakinkan, melanggar penyalahgunaan narkotika golongan satu bukan tanaman," kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa masing-masing 1 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan," tambahnya.
Majelis hakim pun tak meminta Nunung dan suami menjalani hukuman didalam penjara. Melainkan, mereka akan menjalani hukuman di Panti Rehabilitasi.
"Menetapkan terdakwa tetap berada di Panti rehabilitasi medis dan sosial RSKO, Cibubur, Jakarta Timur"
"Terdakwa menjalani rehab medis dan sosial selama sisa waktu setelah dikurangkan masa tahanan yang diperhitungkan menjalani pidana," jelasnya.
Hakim juga menyita berbagai alat bukti untuk dirampas dan dimusnahkan oleh negara.
"Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 5 ribu," ujar Majelis Hakim seraya mengetuk palu satu kali.
Diberitakan sebelumnya, Pelawak Nunug ditangkap satuan reserse Narkoba Polda Metro Jaya terkait dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika.
Nunung ditangkap dikediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) sekitar pukul 13.15 WIB.
Tidak sendirian, Nunung ditangkap bersama suami dan juga manajernya, July Jan Sambiran.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram dikediaman Nunung dan sang suami.
Bahkan, polisi sudah melakukan tes urin kepada anggota grup lawak Srimulat dan suaminya itu, yang hasilnya positif pengguna narkotika.
Saat ini, pemilik nama Nunung masih menjalani pemeriksaan di Satreserse Narkoba Polda Metro Jaya, guna memberikan penjelasan terkait barang bukti sabu itu.
Sidang pembacaan dakwaan sudah dibacakan. Nunung dan suami didakwa tiga pasal atas tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Ketiga pasal tersebut adalah Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika.
Dalam sidang minggu lalu, Nunung dan suami dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengam hukumam satu tahun enam bulan rehabilitasi.
Dimana bunyi tuntutan tersebut adalah Nunung dan suami dinyatakan secara sah dan meyakinkan memiliki, menyimpan, dan menggunakan narkotika jenis sabu.
Sehingga, Nunung dan suami terancam hukuman satu tahun enam bulan kurungan penjara dengan potong tahanan.
Mereka hanya menjalani hukuman didalam panti rehabilitasi Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur. (Arie Puji Waluyo/ARI).
Terlihat Gembira
Pelawak Nunung Srimulat (56) terus menggenggam erat tangan July Jan Sambiran, suami yang juga manajernya, ketika menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).
Agenda sidang Nunung Srimulat dan July Jan Sambiran hari ini adalah mendengar vonis majelis hakim.
Nunung Srimulat yang mengenakan baju putih dan rok hitam itu tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 12.45 WIB.

Pasangan selebritas yang menjadi terdakwa kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut terlihat mengumbar senyum saat berjalan ke ruang tunggu tahanan.
Pemilik nama lengkap Tri Retno Prayudati itu juga menggandeng tangan July Jan Sambiran.
Nunung Srimulat ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di rumahnya, kawasan Tebet, Jakarta Selatan, 19 Juli 2019 siang.

Polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram di rumah Nunung Srimulat dan July Jan Sambiran.
Nunung Srimulat dan July Jan Sambiran dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukumam 1 tahun 6 bulan menjalani rehabilitasi.
Mereka diperintahkan menjalani hukuman di panti rehabilitasi Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BREAKING NEWS: Nunung dan July Jan Sambiran Divonis 1 Tahun 6 Bulan Rehabilitasi