Waktu Pendaftaran Hingga 3 Desember, Perekrutan Panwascam Tambelan Masih Offline
Data dari Bawaslu Kabupaten Bintan, ada 30 orang yang mengambil formulir Panwascam ke kantor Bawaslu Kabupaten Bintan.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBINTAN.com,BINTAN - Perekrutan calon anggota Panwascam di Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan mendapatkan diskresi dari Bawaslu RI.
Perekrutan di sana masih masih menerapkan sistem offline alias manual.
Ini berbeda dengan sejumlah kecamatan lain yang proses perekrutannya sudah berbasis online.
Ada 10 kecamatan di Kabupaten Bintan yang nantinya akan diisi oleh komisioner Panwascam, dimana satu kecamatan akan diisi oleh tiga orang komisioner.
Komisioner Panwascam ini memiliki tugas mengawas dan mengawal setiap proses mulai dari tahapan Pilkada hingga proses akhir Pilkada Bintan 2020 nanti.
• Lowongan Kerja Bintan, Bawaslu Rekrut Panwascam, Cek Jadwal dan Syaratnya
Data dari Bawaslu Kabupaten Bintan mencatat, ada 30 orang yang mengambil formulir Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan.
Komisioner Bawaslu Bintan Kordiv SDM Ondi Dobi Susanto mengatakan, masih ada waktu hingga 3 Desember 2019 untuk pengembalian formulir.
Pelamar yang telah mengembalikan formulir, akan menjalani tahapan proses seleksi lainnya.
"Ada seleksi administrasi, dan tes tertulis yang disejalankan dengan seleksi wawancara," ujar Ondi, Selasa (26/11/2019).
Ia mengungkapkan, pelaksanaan tes seleksi akan dilakukan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).
• Antisipasi Serangan Fajar Jelang 17 April, Bawaslu Bintan Akan Lakukan Pengawasan Lewat Patroli
Ondi mengajak kepada warga Bintan yang ingin bergabung menjadi anggota panwascam untuk Pilkada Bintan 2020 mendatang dapat mendaftar ke Kantor Bawaslu Bintan di Jalan Raya Tanjunguban Kilometer 16 Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya.
"Masih ada waktu sekitar satu minggu lebih lagi untuk mengambil formulir dan mendaftar," ungkapnya.(tribunbatam.id/alfandisimamora)