BATAM TERKINI

Boleh Numpang Tinggal, Pria di Batam Ini Justru Mencuri Harta Benda Temannya

Niat hati membantu teman dengan memberi tumpangan tempat tinggal, Jupriadi justru kehilangan harta benda setelah digasak teman yang ditolongnya.

Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.ID/BERES LUMBANTOBING
Kapolsek Sekupang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ulil Rahman menggelar ekspose 5 orang tersangka curas di Mapolsek Sekupang, Jalan Ir Sutami, Kamis (28/11/2019). 

Boleh Numpang Tinggal, Pria di Batam Ini Justru Mencuri Harta Benda Temannya

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Niat hati membantu teman, Jupriadi Heririvai (40) justru kehilangan barang-barang miliknya setelah Feriadi bin Ahmad Thalib (39) membawa kabur harta bendanya.

Akibatnya, Feriadi pun kini harus meringkuk di ruang tahanan polisi.

Hal itu terungkap saat Kapolsek Sekupang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ulil Rahman menggelar ekspose 5 orang tersangka curas di Mapolsek Sekupang, Jalan Ir Sutami, Kamis (28/11/2019).

Kapolsek menerangkan, kejadian itu berawal dari bantuan yang diberikan Jupriadi (korban) kepada Feriadi (pelaku) untuk memperbolehkan pelaku tinggal sementara waktu di rumah miliknya.

Hingga beberapa hari selepas itu, tepatnya saat Jupriadi meninggalkan pelaku untuk pergi bekerja dan menitip rumah pada pelaku, namun kemudian sepulang kerja alangkah terkejutnya korban ketika tidak lagi melihat barang-barang berharga di rumahnya raib dibawa pelaku.

Barang yang hilang di antaranya berupa Televisi 41 inchi merk Sharp, sepeda motor Yamaha M3 BP 4573 QD warna merah, cincin emas putih 22 karat berat 3,7 gram, cincin emas 23 karat seberat 4 gram, dan 1 koper warna putih merk Volunter berisi aneka macam Tuperware.

Dalam Seminggu, Polisi Batam Bekuk 8 Pelaku Curas & Curanmor, Pakai Senjata Tajam Ancam Korban

Dan kemudian pelaku langsung melaporkan hal itu ke Polsek Sekupang, Unit Reskrim Polsek Sekupang langsung mendatangi tempat kejadian perkara demi mencari petunjuk dan mengumpulkan alat bukti.

Penyelidikan atas kejadian terus dikembangkan hingga diketahui identitas pelaku.

Berdasarkan sumber informasi yang didapat Polsek Sekupang di lapangan, diketahuilah keberadaan pelaku sedang berada di wilayah Kecamatan Belakang Padang.

Kemudian pelaku pun berhasil diamankan.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 huruf 5 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 7 tahun. (Tribunbatam.id/bereslumbantobing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved