Cinta Terlarang Ayah Pada Bocah SD, 2 Tahun Bebuat Keji, Ancam Akan Bunuh Ibu Jika Menolak

Ayah kandung tega mencabuli anak kandungnya yang masih duduk dibangku SD, Bahkan sang ayah mengancam akan membunuh ibunya jika tidak mau melayani nafs

Editor: Eko Setiawan
Tribunnews.com
Ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id  - Cinta terlarang bapak kepada anak kandungnya. Ia nekat mencabuili sang anakm yang masih duduk di Bangku Sekolah Dasar (SD)

Bahkan, jika sang anak tidak mau menuruti kehendaknya, sang ayah mengancam korban akan membunuh ibu kandungnya.

 SP, seorang bapak (34) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, memperkosa DS, putrinya yang masih duduk di sekolah dasar.

Perbuatan bejat SP terhadap DS diketahui telah berlangsung selama kurun waktu dua tahun. 

Penderita HIV AIDS Kota Batam Bisa Berobat, Ini Rumah Sakit dan Puskesmas Rujukan

Ini Perjuangan Mantan Rektor UIB Handoko Besarkan Nama Universitas Internasional Batam

Kasus tersebut dilaporkan oleh ST (33), yang tak lain adalah istrinya sendiri.

 

Hasil pemeriksaan diketahui perbuatan SP terbongkar setelah dipergoki istrinya ST saat sedang melancarkan aksinya tersebut.

Mengetahui anaknya yang masih berumur 13 tahun digauli, ST langsung meradang.

Kapolsek Muara Rupit AKP Bakri Raendi menuturkan, korban telah dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri sejak umur 11 tahun.

Modus yang digunakan tersangka yakni dengan mengancam akan membunuh ST yang tak lain adalah ibu kandung korban serta istri dari pelaku.

"Karena korban takut, sehingga menuruti permintaan tersangka. Ini sudah berlangsung dua tahun, korban masih di bawah umur dan masih SD," kata Bakri, Jumat (29/11/2019).

Bakri menuturkan, ST sebelumnya sempat curiga dengan perbuatan SP. Sebab, ST telah beberapa kali memergoki anaknya tersebut menangis tanpa sebab.

"Terakhir, setelah istrinya pulang dari pasar memergoki suaminya sedang menggauli anak mereka. Sehingga membuat ST melapor dan petugas menangkap tersangka. Modusnya mengancam akan membunuh istrinya sendiri," ujar dia.

Saat ditangkap, petugas mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban. Selain itu, satu pucuk senjata api rakitan juga ikut disita.

Atas perbuatannya, SP diancam dikenakan Pasal 76 huruf E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 287 KUHP dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bapak Memperkosa Putrinya yang Masih SD, Modusnya Ancam Bunuh Sang Ibu supaya Korban Tak Melawan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved