Menerawang Nasib FPI, Menteri Agama Fachrul Razi Tegaskan Rekomendasi Perpanjangan Izin Sudah Final
Kemenag telah memberikan rekomendasi perpanjangan izin FPI ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menerawang Nasib FPI, Menteri Agama Fachrul Razi Tegaskan Rekomendasi Perpanjangan Izin Sudah Final
TRIBUNBATAM.id- Kementerian Agama telah mengkaji perpanjangan izin Front Pembela Islam (FPI).
Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Menteri Agama, Fachrul Razi.
Ia menegaskan jika perpanjangan izin Front pembela Islam (FPI) sudah final.
Kemenag telah memberikan rekomendasi perpanjangan izin FPI ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketika ditanya apakah FPI lolos rekomendasi dari Kemenag, Fachrul Razi mengiyakan.
• Usai Temui Mahfud MD, Tito dan Buya Syafii, Menteri Agama Janji Terbitkan Izin FPI Habib Rizieq
Hal- hal yang masih diragukan dari FPI akan coba dicari kesepakatan bersama.
"Mendagri mengatakan ada poin poin yang masih diragukan, ya kita deal aja sama FPI bisa nggak Anda merubah ini menjadi begini," ujarnya dilansir melalui siaran langsung YouTube Kompas TV, Kamis (28/11/2019).
Fachrul Razi menambahkan selama semua komponen bangsa ingin memajukan bangsa akan diajak sama sama.
Sebelumnya, Menteri Agama mengatakan Front Pembela Islam (FPI) telah membuat pernyataan setia pada Pancasila Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pernyataan itu ia ungkapkan saat pertemuan tertutup dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Rabu (27/11/2019).
Salah satu pembahasan pertemuan tersebut terkait perpanjangan ijin Front Pembela Islam (FPI).
• Sosok yang Berperan di Balik Penampilan Berbeda Maruf Amin Usai Jadi Wakil Presiden
Ia juga menambahkan FPI telah berjanji untuk tidak akan melanggar hukum lagi kedepan.
Tapi Menteri Agama ini akan mendalami lebih jauh pernyataanya itu.
"Pernyataan yang dibuat dengan materai dan itu akan kami dalami lagi dalam waktu dekat," ujarnya dilansir melalui YouTube Official iNews, Rabu (27/11/2109).
