Cinta Terlarang Pria Beristri dengan Siswi SMP dan Sejumlah Pelajar, Korban Sampai Berbadan Dua

polisi telah menangkap Joko Purwanto (45) pelaku pencabulan yang menjalani cinta terlarang dengan bocah SMP berumur 10 tahun hingga hamil 7 bulan.

|
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan. (tribunlampung.co.id/dodi kurniawan). 

Cinta Terlarang Pria Beristri dengan Siswi SMP dan Sejumlah Pelajar, Korban Sampai Berbadan Dua

TRIBUNBATAM.id - Kasus pencabulan terjadi di Mojokerto. 

Pelaku merupakan pria beristri yang nekat mencabuli siswi SMP hingga berbadan dua.

Tak hanya satu orang, pelaku bernama  Joko Purwanto (45) mencabuli sejumlah anak di bawah umur lainnya.

Kini, polisi telah menangkap Joko Purwanto (45) pelaku pencabulan yang menjalani hubungan cinta terlarang dengan bocah SMP yang masih berumur 10 tahun hingga hamil 7 bulan.

Terungkap dalam intrograsi pihak kepolisian ternyata pelaku merupakan predator anak.

Pasalnya bukan hanya siswi SMP saja yang menjadi korban keberingasannya.

Keluarga Korban Pencabulan Oknum Dokter Diajak Berdamai, Kasatreskrim: Proses Hukum Tetap Jalan

Polres Tanjungpinang Tidak Berikan Penangguhan Kepada Oknum Dokter Tersangka Pencabulan

Pria yang sudah mempunyai istri ini ternyata juga punya korban lainya.

Joko Purwanto (45) tersangka kasus pencabulan ABG 15 tahun hingga hamil di Mojokerto diduga melakukan kekerasan seksual lebih dari satu korban.

Indikasi adanya korban lain itu semakin mencuat setelah penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota memperoleh informasi dari masyarakat yang anaknya menjadi korban aksi bejat diduga dilakukan tersangka.

Pria beristri asal Desa Bendung, Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto itu terbukti melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban RLS (15) yang berstatus anak di bawah umur.
 

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Ade Warokka menjelaskan proses penyidikan telah mengarah pada korban anak dibawah umur lain yang kemungkinan belum melapor.

"Dimungkinkan ada korban lain saya masih gali itu," ujarnya, Selasa (3/12/2019).

Ade Warokka yang merupakan mantan Kanit Reskrim Polsek Wonokromo ini mengatakan pihaknya masih melakukan interogasi apakah tersangka mempunyai kelainan seksual.

Tersangka disinyalir merupakan predator anak lantaran rata rata-rata korbannya anak dibawah umur.

"Tersangka ini sudah mempunyai istri dan anak terkait motif masih penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved