Cinta Terlarang Pria Beristri dengan Siswi SMP dan Sejumlah Pelajar, Korban Sampai Berbadan Dua

polisi telah menangkap Joko Purwanto (45) pelaku pencabulan yang menjalani cinta terlarang dengan bocah SMP berumur 10 tahun hingga hamil 7 bulan.

|
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan. (tribunlampung.co.id/dodi kurniawan). 

Sebelumnya, anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota menangkap tersangka Joko Purwanto di kediamannya Desa Bendung, Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, Selasa (3/12/2019).

Penangkapan tersangka itu berdasarkan laporan dari orang tua korban sesuai Surat Laporan Polisi Nomor LPB/259/ XI/ 5 November 2019 tentang pidana persetubuhan di bawah umur.

Saat ini korban berada dalam pendampingan anggota PPA Polres Mojokerto Kota karena dalam kondisi hamil tujuh bulan.

Sosok Anggota TNI AU Mirip AHY Putra SBY, Inilah Agil Danarto alias Anto Cepi yang Viral di Medsos

6 Zodiak Rawan Lakukan Korupsi, Scorpio Hancurkan Hidup Orang, Gemini Pemberi Suap

Hamil 7 bulan.

Cinta terlarang ABG 15 Tahun dengan suami orang membuat korban pencabulan ini mengandung anak yang saat ini berusia 7 bulan.

Hal tersebut terungkap setelah perut Sisiwi SMP ini kian membesar dan dicurigai oleh orang tuanya.

Pelaku sendiri ditangkap oleh polisi di kediamannya sete;ah pihak keluarga korban membuat laporan Polisi.

 

Seorang siswi SMP menjadi korban pencabulan hingga hamil tujuh bulan.

Korban bernama RLS (15) siswi SMP kelas IX di Kabupaten Mojokerto.

Aksi biadab itu dilakukan oleh tersangka Joko Purwanto (45) yang mengenal korban melalui situs media sosial Facebook.

Tersangka ditangkap anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota ketika berada di kediamannya Desa Bendung, Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, Selasa (3/12/2019).

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Ade Warokka mengatakan tersangka terbukti melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban yang statusnya anak di bawah umur.

Tersangka melakukan perbuatannya di Hotel Asri mulai 5 Februari 2019.

Di Ranperda RTRW Batam, 5 Ribu Hektare Wilayah Pantai Akan Direklamasi, Diantaranya Teluk Tering

Ulang Tahun Batam ke - 190, Dua Kapal Satu Nakhoda

"Tersangka lebih dari 10 kali meniduri korban," ungkapnya saat ditemui di Polres Mojokerto Kota, Selasa (3/12/2019).

Ade Warokka menjelaskan modus tersangka yaitu berkenalan dengan korban melalui aplikasi Facebook Messenger pada Januari 2018.

Tersangka melancarkan bujuk rayu sehingga korban bersedia bertemu di sebuah tempat yang tidak jauh dari rumah korban.

Tersangka menjemput korban mengendarai sepeda motor Honda Vario S 3544 SI tahun 2017 warna Merah.

Setelah berkomunikasi selama hampir 1 tahun tersangka mengajak korban ke hotel hingga dipaksa bercinta.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved