KARIMUN TERKINI

Ini Syarat Calon Perseorangan Ikut Pilbup Karimun 2020

Calon Bupati dan Wakil Bupati yang ingin menggunakan jalur perseorangan dalam Pilbup Karimun 2020, harus mengumpulkan 17 ribu lebih dukungan dari DPT.

tribunbatam.id/istimewa
Sosialisasi Pilkada Karimun 2020 yang digelar oleh KPU Karimun di salah satu hotel di Kecamatan Tebing Selasa (3/12/2019). 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Bakal calon Kepala Daerah dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Karimun 2020 dapat dilakukan melalui dua jalur. 

Selain usulan partai politik, calon yang bakal bertarung di Pilkada Karimun 2020 dapat menggunakan jalur independen atau jalur perseorangan. 

Calon perseorangan yang ingin mendaftar sebagai Bupati dan Wakil Bupati harus memenuhi sejumlah syarat.

Syarat tersebut salah satunya keharusan calon independen mengumpulkan dukungan sebanyak 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir.

Dengan jumlah tersebut, maka bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun jalur Perorangan harus mendapatkan setidaknya sekitar 17 ribu lebih dukungan DPT.

Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko mengatakan, dukungan untuk perseorangan untuk calon persorangan dibuktikan dengan salinan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Formulir dari KPU.

"Nanti dukungan itu dapat dibuktikan dari KTP dan kepada pendukung harus wajib mengisi pernyataan di formulir yang disiapkan KPU," katanya Selasa (3/12/2019).

Eko menyebutkan saat ini bakal calon yang ingin menggunakan jalur Perorangan sudah dapat mengumpulkan dukungan guna memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Setelah syarat terkumpul, maka persyaratan tersebut dapat dikumpulkan dan diverifikasi di Bulan Januari dan Februari 2019.

Sedangkan pencalonan dari partai politik harus dapat diusung dengan angka minimal memperoleh paling sedikit 20% kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah sesuai Undang-undang tentang Pilkada.

"Apabila ada calon perseorangan yang berminat melakukan pendaftaran, dapat mengirimkan segera Liason Officer (LO) ke KPU guna mendapatkan user dan password untuk mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon)," tambah Eko.

Tahapan Pilkada Karimun 2020 dimulai

Tahapan Pilkada Karimun tahun 2020 dimulai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun menggelar sosialisasi tahapan Pilkada di salah satu hotel di Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri Selasa (3/12/2019).

Selain mengundang perwakilan partai politik, dalam sosialisasi awal tersebut KPU juga mengundang tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama serta stake holder.

Selain tahapan Pilkada, KPU juga menyampaikan perihal pencalonan yang dikhususkan untuk pencalonan perorangan.

"Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan sejumlah tahapan Pilkada 2020," kata Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko.

"Sedangkan untuk pencalonan dari partai itu baru dimulai pada pertengahan tahun 2020," ujar Eko.

Adapun calon perorangan sudah diperbolehkan melakukan pencarian dukungan dengan pengumpulan fotocopy KTP masyarakat.

Sosialisasi Pilkada Karimun 2020 yang digelar oleh KPU Karimun di salah satu hotel di Kecamatan Tebing Selasa (3/12/2019). (tribunbatam.id/istimewa)
"Khusus perorangan itu sudah bisa mulai mencari dukungan. Syarat dukungan itu akan dikumpulkan pada Januari atau Febuari 2020," katanya.

Terima Rp 16,4 Miliar dari Pemda 

Pemerintah Kabupaten Karimun menyetujui anggaran hibah bagi penyelenggara Pemilihan Daerah (Pilkada) tahun 2020.

Hal ini ditandai dengan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Karimun.

Penandatangan dilakukan di Rumah Dinas Bupati Karimun. Turut hadir Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun.

Anggaran akan dikucurkan pada Aanggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karimun tahun 2020.

Sebagai penyelenggara, KPU Kabupaten Karimun mendapatkan kuncuran dana sebesar Rp 16,4 miliar. Jumlah ini lebih sedikit dari yang diajukan KPU sebelumnya, yakni sebesar Rp 21 Miliar.

"Tadi pagi kami sudah tandatangani. Sudah disetujui sebesar Rp 16,4 miliar. Paling lambat penandatangan NPHD besok. Alhamdulillah dapat terkejar sebelum waktu yang dutentukan," kata Eko Purwandoko, Senin (30/9/2019).

Disampaikan Eko, tahapan Pilkada sudah dimulai bulan Oktober 2019. Tahapan awal adalah proses sosialisasi terkait aturan dan teknis pelaksanaan.

"Tahapan sudah dimulai pada Oktober ini, untuk pemenuhan persyaratan pencalonan pada Desember," katanya.

Selain KPU, Bawaslu Kabupaten Karimun juga menerima anggaran hibah sebesar Rp 10,5 miliar.

Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan, penandatangan NPHD tersebut berdasarkan surat edaran oleh Menteri Keuangan yakni paling lambat dilakukan pada 1 Oktober 2019.

"Dana yang kita hibahkan ini akan digunakan untuk penyelenggaraan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2020 mendatang. Untuk KPU kita hibahkan sebesar Rp 16,4 miliar sementara untuk Bawaslu Rp 10,5 Miliar," katanya.

Rafiq mengatakan, jumlah tersebut diakuinya di bawah jumlah yang diajukan kedua institusi penyelenggara pemilu tersebut. Menurutnya, penurunan hal itu dikarenakan adanya rasionalisasi anggaran.

“Angkanya di bawah yang diajukan memang karena segitu lah kemampuan keuangan daerah kita,” kata Rafiq.(tribunbatam.id/elhadifputra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved