BINTAN TERKINI

Acil Nekat Curi Motor Setelah Melihat Sepeda Motor Tak Kunci Setang di Pelabuhan Tanjung Uban Bintan

Acil ditangkap Polsek Bintan Utara di Taman Kota Lobam, Bintan Rabu (30/11) bersama sepeda motor curiannya yang ia ambil di Pelabuhan Tanjung Uban.

tribunbatam.id
Ahmad Andrean alias Acil (20) hanya tertunduk saat dihadirkan dalam ungkap kasus pencurian sepeda motor di Mapolsek Bintan Utara, Rabu (4/12/2019). 

TRIBUNBINTAN.id,BINTAN - Ahmad Andrean hanya tertunduk di depan wartawan ketika dihadirkan di halaman Mapolsek Bintan Utara.

Pria 20 tahun yang tinggal di Lobam ini dibekuk Unit Reskrim Polsek Bintan Utara setelah mencuri sepeda motor milik Thomas. 

Pria yang biasa disapa Acil ini terlihat pasrah. Acil nekat mencuri sepeda motor milik Thomas yang terparkir dekat wisma Pelabuhan Bulang Linggi, Tanjung Uban tidak dikunci setang.

"Saya melihat ada kesempatan. Motor itu saya lihat tidak dikunci setang," ucap Acil saat di periksa di ruangan penyidik, Rabu (4/12/2019).

Acil juga menyampaikan, sebelum niat jahatnya itu di lancarkannya, saat itu dirinya baru selesai nongkrong bareng dengan teman-temannya dekat area pelabuhan.

Setelah itu dirinya melihat ada motor korban, dan tanpa pikir panjang dirinya langsung mengambil sepeda motor tersebut dan mendorongnya dari pelabuhan sampai ke Lobam.

"Iya saya mendorong dari pelabuhan sampai Lobam dengan cara minta tolong
di dorong teman pakai motor dari belakang dengan menggunakan kaki,"ucapnya.

Rekannya pun tidak mengetahui kalau motor yang dibawa Acil merupakan motor curian.

"Saya mengaku sama teman saya, motor hasil curian itu motor saya,"tuturnya.

Kapolsek Bintan Utara Kompol Arbaridi Jumhur menceritakan, pemiliik motor terburu-buru dan lupa mengunci setang sepeda motornya saat akan menyeberang ke Batam.

Thomas pun terkejut ketika sepeda motor miliknya sudah tidak ada di lokasi awal ia memarkirkan sepeda motornya.

"Pemilik motor khawatir ketinggalan kapal, sehingga lupa mengunci setang sepeda motornya. Setelah empat hari berada di Batam dan kembali ke Tanjung Uban, di situ korban mengetahui kalau sepeda motornya hilang," ucapnya. 

Korban pun sempat mencari sepeda motor di sekitar area pelabuhan.

Thomas pun memutuskan untuk membuat laporan ke Mapolsek Bintan Utara.

Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dikenakan dengan Pasal 362 KHUP dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Begitu kami terima laporan, kami langsung bergerak dan meringkus tersangka  kebetulan sedang digunakan," ungkapnya.(tribunbatam.id/alfandisimamora)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved