BATAM TERKINI

CATAT! Jika Pajak Kendaraan Mati, Santunan Jasa Raharja Tak Bisa Cair

Bagi yang tidak membayar pajak kendaraan, bersiaplah untuk tidak bisa mencairkan asuransi Jasa Raharja milik Anda.

TRIBUNBATAM.ID/BERES LUMBANTOBING
Razia kendaraan di Batam Centre membuat para pengendara yang tak melengkapi dokumen menjadi panik dan berupaya mencari cara agar bisa lolos. 

CATAT! Jika Pajak Kendaraan Mati, Santunan Jasa Raharja Tak Bisa Cair

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pajak Kendaraan Bermotor di dalamnya ada sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Maka berhati-hatilah pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak yang di dalamnya terikut bayar SWDKLLJ karena satu pekat, akan berdampak pada pencairan santuan kepada korban lalu lintas.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Cabang Jasa Raharja Kepri, Tamrin Silalahi.

Dijelaskan saat ia bersama timnya turut ikut dalam razia operasi penertiban pajak kendaraan bermotor di depan Edukits Batam Center bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Batam Center dan Satlantas Polresta Barelang.

"Bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor (PKB) ada SWDKLLJ. Ini diperuntukkan untuk kalau seandainya terjadi kecelakaan. Setiap korban maupun ahli waris korban akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja," ujar Tamrin, Selasa (3/12/2019).

Diakuinya yang menjadi permasalahan kalau PKB masa berlakunya sudah habis, Jasa Raharja akan kesulitan untuk membayar santunan kalau korban meninggal dunia, termasuk uang jaminan ke rumah sakit kalau korban dirawat.

SELAIN Lamborghini, Razia di Batam Juga Jaring Mobil Mewah Merek Nissan, Nunggak Pajak Rp 34 Juta

Seperti diketahui, apabila korban meninggal dunia, Jasa Raharja akan membayar santunan Rp 50 juta per orang.

Sedangkan jika korban dirawat Jasa Raharja akan membayar Rp 20 juta perorang.

"Sekarang kita sudah bekerjasama dengan semua rumah sakit di provinsi Kepulauan Riau. Ketika korban kecelakaan dilapor ke kepolisian, maka pada kesempatan pertama, Jasa Raharja akan mengeluarkan jaminan kepada rumah sakit," katanya.

Masa berlaku PKB, tegas dia, bersamaan dengan SWDKLLJ. Apabila terjadi penunggakkan, pihaknya tidak akan memberikan santunan.

"Kami akan mengarahkan pemilik kendaraan bermotor atau keluarganya untuk membayar PKB-nya dulu. Baru kita keluarkan surat jaminannya," kata Tamrin.

Ia berharap masyarakat Kepri harus taat pajak. Sehingga apabila terjadi kecelakaan yang melibatkan diri sendiri ataupun orang lain, pihaknya segera membayarkan proses santunan.

"Ada sekitar 30 persen yang mengalami kecelakaan, tapi pajaknya tidak berlaku. Kami suruh lunasi dulu," tegasnya. (tribunbatam.id/roma uly sianturi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved