Mahfud MD Beberkan Syarat Perpanjangan Izin FPI Mendapatkan SKT, Sebut Tujuh Syarat

Menteri Koordinator bidang Politi, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menjelaskan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Surat Keterang

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Mahfud MD saat menghadiri diskusi bertajuk Saresehan Kebangsaan, di Four Points Hotel, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (9/2/2019). 
Mahfud MD Beberkan Syarat Perpanjangan Izin FPI Mendapatkan SKT, Sebut Tujuh Syarat


TRIBUNBATAM.id -
Menteri Koordinator bidang Politi, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menjelaskan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD melalui video conference dalam acara Indonesia Lawyers Club yang videonya diunggah di kanal YouTube 'Indonesia Lawyers Club', pada Selasa (3/12/2019).

Mahfud MD menjelaskan terdapat tujuh persyaratan yang harus diikuti oleh organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) untuk mendapatkan SKT.

PENYEBAB Ustaz Abdul Somad Ceraikan Istrinya, Mellya Juniarti Berikan Klarifikasi, Begini Katanya

Istri Ustaz Abdul Somad Kaget Permohonan Cerai Dikabulkan Pengadilan Agama, Ini Kata Mellya Juniarti

Mahfud MD di ILC tvOne, Selasa (3/12/2019)
Mahfud MD di ILC tvOne, Selasa (3/12/2019) (Tangkap Layar Youtube Indonesia Lawyers Club)

Berikut persyaratan untuk mendapatkan SKT:

1. Akta notaris yang memuat AD/ART

2. Program kerja

3. Susunan pengurus

4. Pernyataan kesediaan menjadi pengurus

5. Simbol tidak diperbolehkan melanggar hak paten

6. Memiliki NPWP

7. Rekomendasi dari Menteri Agama

"Tentang syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SKT, syaratnya bukan hanya satu nih saya baca nih," jelas Mahfud MD.

"Satu akta notaris yang memuat AD/ART yang nanti akan diperiksa."

Prediksi Susunan Pemain Timnas U-23 Indonesia vs Laos SEA Games 2019, Duet Maut Egy dan Osvaldo

"Yang ke dua, memuat program kerja, yang ke tiga, susunan pengurus."

"Yang ke empat pernyataan kesediaan menjadi pengurus, yang ke lima simbol-simbolnya tidak boleh melanggar hak paten yang sudah diterbitkan."

"Ada NPWP, lalu ada rekomendasi Menag. Untuk ormas tidak berbadan hukum yang bergerak di bidang keagamaan."

Mahfud MD dan Haikal Hassan
Menkopolhukam, Mahfud MD jelaskan persyaratan yang harus dipenuhi oleh FPI untuk mendapatkan SKT.

Menurut penjelasan Mahfud MD, rekomendasi dari Menteri Agama diperuntukkan bagi ormas yang tidak berbadan hukum dan bergerak di bidang keagamaan.

Sedangkan, ormas yang bergerak di bidang kebudayaan dan kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa, persyaratannya harus mendapatkan rekomendari dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).

Mahfud MD pun mengatakan syarat yang harus dipenuhi oleh FPI tidak hanya rekomendasi dari Menteri Agama saja.

"Harus ada rekomendasi Mendikbud untuk ormas yang bergerak di bidang kebudayaan dan kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa."

"Jadi syarat yang Menag itu hanya satu syarat dari sekian banyak syarat."

(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polemik Izin Perpanjangan FPI, Mahfud MD Sebutkan Persyaratan untuk Dapatkan SKT

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved