Inillah Poin-poin Klarifikasi Ustaz Abdul Somad soal Perceraiannya dan Pengakuan Mantan Istri

Penceramah Ustaz Abdul Somad atau yang akrab disapa UAS memberikan klarifikasi soal perceraiannya dengan mantan istri, Mellya Juniarti.

Kolase Tribun Jabar
Ustaz Abdul Somad dan sosok Mellya Juniarti 

Meski sudah bercerai secara agama sejak empat tahun lalu, Ustaz Abdul Somad tetap memenuhi kewajiban sebagai seorang ayah kepada anak semata wayangnya.

Pun Ustaz Abdul Somad tetap memberikan nafkah bulanan dan fasilitas kepada mantan istrinya itu.

"UAS selalu menyediakan waktu secara khusus dalam kesibukan dakwahnya untuk tetap bersama menemani, bermain, jalan-jalan, dan lain-lain layaknya orangtua yang selalu menyayangi dan mendidik anaknya," jelas Hasan Basri.

Kemudian pada tanggal 12 Juli 2019, Ustaz Abdul Somad pun mengajukan secara resmi permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama Bangkinang.

Berikut 8 Poin Klarifikasi yang Disampaikan UAS:

1. Bahwa UAS dan Mellya Juniarti menikah pada tanggal 20 Oktober 2012 dan telah dikaruniai seorang anak laki-laki yang bernama Midzian Haziq Abdillah Bin Abdul Somad Batubara.

2. Bahwa permasalah rumah tangga UAS sudah lama terjadi hampir empat tahun yang lalu, jauh sebelum UAS sebagai pendakwah yang populer dan viral di medsos.

Berbagai usaha telah dilakukan oleh UAS untuk mempertahankan rumah tangganya terutama sebagai kepala rumah tangga, dalam mendidik Mellya Juniarti.

Namun tetap tidak berhasil dan tidak berubah.

UAS telah melakukan tahapan-tahapan sesuai ajaran syariat Islam, nasehat, pisah ranjang, musyawarah, dan konsultasi keluarga.

Talak satu dan talak dua, yang berakhir tahap berpisah tempat tinggal pada bulan Mei 2016 sampai sekarang ini.

3. Bahwa oleh karena tidak ingin berlarut-larut, yang tentunya akan menimbulkan fitnah dan mudharat yang lebih besar di kemudian hari, hal ini sesuai dengan kaidah fiqih yang berbunyi 'mengantisipasi dampak negatif harus diprioritaskan daripada mengejar kemaslahatan yang belum jelas.

Apabila berlawanan antara satu mapsadat dengan maslahat, maka yang didahulukan adalah mencegah mapsadatnya' As Suyuti Al Asbah Wanazahir.

4. Bahwa UAS walaupun sudah berpisah lebih kurang sejak 4 tahun yang lalu, namun tetap bertanggung jawab memberikan nafkah bulanan dan fasilitas untuk Mellya Juniarti terkhusus ananda yang tercinta.

UAS selalu menyediakan waktu secara khusus dalam kesibukan dakwahnya untuk tetap bersama menemani, bermain, jalan-jalan, dan lain-lain layaknya orangtua yang selalu menyayangi dan mendidik anaknya.

5. Bahwa UAS sebagai warga negara yang baik, maka pada tanggal 12 Juli 2019 mengajukan secara resmi permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama Bangkinang dengan nomor perkara 604/PDTG/2019/PAPBKN dan telah diputus oleh Majelis Hakim pada tahap proses persidangan ke-11 pada hari Selasa 3 Desember 2019 dengan Diktum putusan memberi izin kepada pemohon Abdul Somad Batubara Bin Bachtiar untuk menjatuhkan talak satu rajii terhadap termohon Mellya Juniarti binti Asman di depan sidang Pengadilan Agama Bangkinang.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved