Selundupkan Motor Harley dan Sepeda Brompton, Dirut Garuda Ari Askhara Terancam Pidana

Pemerintah memastikan penyelundupan motor Harley Davidson yang diduga dilakukan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Ari Askhara akan dikenai hukuman pi

Kolase tribunnews
Dirut Utama Garuda Indonesia Ari Askhara dan Menteri BUMN Erick Thohir 
Selundupkan Motor Harley dan Sepeda Brompton, Dirut Garuda Ari Askhara Terancam Pidana


TRIBUNBATAM.id -
Pemerintah memastikan penyelundupan motor Harley Davidson yang diduga dilakukan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Ari Askhara akan dikenai hukuman pidana penjara.

Hal ini disampaikan oleh Menteri BUMN, Erick Thohir, saat melakukan jumpa pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Kamis (5/12/2019) sore.

"Saya yakin Ibu Menteri Keuangan dan Dirjen Bea cukai akan memproses secara tuntas."

"Apalagi di sini ditulis kerugian negara, jadi kalau ukurannya kayak gini sudah menjadi faktor yang tidak hanya perdata tetapi menjadi faktor pidana," tegas Erick, seperti yang ditayangkan Kompas TV pada Jumat (6/12/2019).

Dilansir Kompas TV, Ari Askhara terancam terjerat pasal 102 UU No. 17 tahun 2006.

Dari penelusuran Tribunnews.com, dalam pasal 102 UU No. 17 tahun 2006, terdapat delapan tindakan yang dapat terjerat pasal ini.

Satu diantaranya yaitu tindakan mengangkut barang impor tanpa mencantumkannya dalam manifes.

"Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2)"

Begitu bunyi pasal tersebut pada poin a.

Lebih lanjut, disebutkan dalam pasal 102 UU No. 17 tahun 2006, orang yang melakukan tindakan tersebut akan dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor.

Pelaku akan dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan maksimal hukuman penjara 10 tahun.

Tak hanya itu, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 5 miliar.

"...dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)." 

Dikutip dari tayangan Kompas TV  Ari Askhara juga dimungkinkan terkena peraturan atau UU lain yang merujuk terhadap tindakan yang dilakukan oleh oknum dalam melakukan penyelundupan.

Dalam kasus ini, yaitu penyelundupan motor klasik Harley Davidson menggunakan pesawat Garuda Indonesia beberapa waktu lalu.

Dugaan pelanggaran pengiriman onderdil ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 tahun 2018 Tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru, yang kemudian diubah dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 tahun 2019.

Mengutip Kompas TV, dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 tahun 2019, disebutkan barang dengan kode HS 711 ini tidak ada pada daftar barang modal dalam keadaan tidak baru yang dapat diimpor.

Hal itu menunjukkan ada dua tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut.

Yakni tidak memasukkan kendaraan Harley Davidson dalam manifes penerbangan Garuda Indonesia menuju ke Indonesia.

Serta onderdil Harley Davidson tersebut tidak masuk dalam daftar yang tertera pada Peraturan Menteri Perdagangan yaitu sesuai dengan kode HS 8711.

Sejauh ini, kasus dugaan penyelundupan Harley Davidson masih diselidiki Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu dan belum masuk ke ranah kepolisian.

Kendati demikian, Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra, menyampaikan pihak kepolisian siap jika sewaktu-waktu diminta untuk mengusut atau menyelidiki kasus penyelundupan tersebut.

Fuad Rizal Ditunjuk Jadi Plt Dirut Garuda Indonesia

Staff Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan Fuad Rizal resmi ditunjuk sebagai Plt Dirut Garuda Indonesia.

Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia telah menetapkan Fuad Rizal untuk menjadi pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama maskapai plat merah itu.

Menhub Budi Karya Umumkan Plt Fuad Rizal sebagai Dirut Garuda Pengganti Ari Askhara, Ini Profilnya
Menhub Budi Karya Umumkan Plt Fuad Rizal sebagai Dirut Garuda Pengganti Ari Askhara, Ini Profilnya (Kolase Tribunnews: TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO | Garuda-Indonesia.com)

"Supaya Garuda bisa berjalan baik semua prosesnya, maka (Plt) akan diambil dari internal."

"(Statment) Kita sama Menhub (Budi Karya) kompak (Fuad Rizal jadi Plt Dirut Garuda),” ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di kantornya, Jakarta, Jumat (6/12/2019).

Dikutip dari Kompas.com, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi sebelumnya telah bermusyawarah untuk menunjuk Fuad Rizal sebagai Plt Dirut Garuda Indonesia.

Pada hari ini, Jumat (06/12/2019), Arya Sinulingga menyatakan penunjukan Fuad menjadi Plt Dirut Garuda Indonesia dilakukan sampai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

“Kita mau operasional (Garuda Indonesia) tetap jalan juga. Beliau (Fuad) juga orang keuangan,” kata Arya.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta/Muhammad Nur Wahid Rizqy)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul RESMI, Fuad Rizal Ditunjuk Sebagai Plt Direktur Utama Garuda Indonesia

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ari Ashkara Terancam Penjara dan Denda hingga Rp 5 Miliar, Selundupkan Harley di Pesawat Baru Garuda

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved