Jokowi Setujui Hukuman Mati Bagi Koruptor di Indonesia Jika Ada Dukungan Dari Masyarakat
Menurut Jokowi, jika itu sudah menjadi permintaan rakyat, tergantung pada bagaimana pihak di DPRRI saja untuk merancang undang-undangnya.
"Kita melihat masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu. Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
UU KPK hasil revisi ramai-ramai ditolak karena disusun secara terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK. Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antirasuah.
Misalnya, KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.
Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.
Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Jokowi Setuju Koruptor Dihukum Mati, Ini Tahapan yang Harus Dilalui, https://batam.tribunnews.com/2019/12/09/jokowi-setuju-koruptor-dihukum-mati-ini-tahapan-yang-harus-dilalui?page=all.
Siswi SMA Bandung Tewas di Hotel, Polisi Tangkap Pasangan Suami Istri Diduga Pembunuh Bayaran |
![]() |
---|
Ramalan Shio Hari Sabtu 6 Maret 2021, Monyet Hati-hati dalam Berjanji, Anjing Luangkan Waktu Liburan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - KLB Demokrat Mulai Mencekam, Beberapa Orang Bawa Kayu dan Besi, Korban Berjatuhan |
![]() |
---|
Mahasiswi Bunuh Selebgram yang Menghamilinya, Korban Sempat Melarikan diri dalam keadaan telanjang |
![]() |
---|
Terekam CCTV, Tubuh Selebgram Top Tak Berbusana Diiris-iris Pisau hingga Tewas, Wajah Pelaku Viral |
![]() |
---|