5 FAKTA Juru Parkir Dibakar Hidup-hidup Tukang Tambal Ban, Tak Terima Istrinya Diselingkuhi
Berikut Fakta-fakta Juru Parkir Dibakar Hidup-hidup Tukang Tambal Ban, Benarkah Dipicu Perselingkuhan?
5 FAKTA Juru Parkir Dibakar Hidup-hidup Tukang Tambal Ban, Tak Terima Istrinya Diselingkuhi
TRIBUNBATAM.id, REMBANG - Kasus pembunuhan yang berlatar belakang perselingkuhan berhasil diungkap Polres Rembang.
Setelah melakukan penyelidikan, aparat kepolisian Polres Rembang, berhasil menangkap SM (50), pelaku yang membakar hidup-hiudp Sukarno (39) dan Ivan Agus Setiyarno (34), di perempatan Mbelik, jalan Desa Sumberjo, Kecamatan Kota Rembang pada Jumat (29/11/2019) lalu sekitar pukul 16.30 WIB.
Akibat peristiwa itu, Minggu (8/12/2019) sekitar pukul 10.30 WIB, Sukarno warga Desa Seren, Kecamatan Sulang, Rembang, tewas setelah sempat menjalani perawatan intensif akibat luka bakar serius hingga 70 persen di RSUD dr Soetrasno, Rembang.
Sementara Ivan, yang pada saat kejadian duduk berselebehan dengan korban mengalami luka bakar 40 persen dan masih dirawat di RSUD dr Soetrasno, Rembang.
• Nazar Indra Sjafri Jika Timnas U-23 Indonesia Juara Sepak Bola SEA Games 2019
• Politisi Gerindra Sebut Kasus Dirut Garuda Seperti Gunung Es, Andre: Masih Banyak BUMN Lain
Pelaku nekat melakukan aksinya karena merasa sakit hati sering memergoki istrinya berduan dengan Sukarno di halaman hotel di Rembang.
Berikut fakta yang dirangkum Tribunbatam.id dikutip dari Kompas.com:
1. Kronologi kejadian

Kejadian pembakaran berawal saat Sukarno dan Ivan tengah asyik nongkrong tiba-tiba disiram bensin yang kemudian disulut korek api oleh SM (50).
Usai membakar, SM kabur mengendarai sepeda motornya.
Semula tujuan awal pelaku ingin membakar Sukarno, namun Ivan pun ikut terbakar karena berada di samping Sukarno.
Kedua korban selanjutnya dilarikan ke RSUD dr Soetrasno, Rembang oleh warga setempat yang mendengar teriakan korban saat melintas di lokasi.
Akibat kejadian tersebut Sukarno yang mengalami luka bakar 70 persen akhirnya tewas setelah sempat menjalani perawatan intensif di RSUD dr Soetrasno, Rembang.
Sementara Ivan yang menderita luka bakar 40 persen masih dirawat intensif di RSUD Rembang.
"Iya benar, kemarin Sukarno akhirnya meninggal dunia karena luka bakar serius dan kami bertakziah ke sana," kata Kapolres Rembang, AKBP Dolly A Primanto dikutip Tribunbatam.id dari Kompas.com, Selasa (10/12/2019).
2. Polisi tangkap pelaku

Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Rembang berhasil menangkap SM pelaku pembakaran Sukarno dan Ivan.
Pelaku ditangkap di kediamannya di Kecamatan Rembang, Selasa (3/12/2019) dini hari.
"Kami amankan pelaku pada selasa dinihari. Pelaku ini tukang tambal ban," sambung Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Bambang Sugito.
Diketahui, pelaku berprofesi sebagai tukang tambal ban.
3. Pelaku pergoki istri berduan di halaman hotel

Bambang mengatakan, motif pelaku nekat membakar Sukarno dan Ivan lantaran sakit hati dengan Sukarno.
Karena pelaku beberapa kali memergoki istrinya berduaan dengan Sukarno di halaman sebuah hotel di Kota Rembang.
"Kasus ini adalah asmara terlarang. Korban mengganggu mesra istri pelaku," katanya, Senin.
4. Sebelum lakukan aksinya, pelaku amati korban satu jam

Bambang mengungkapkan, sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengamati aktivitas Sukarno selama kurang lebih satu jam.
Saat itu, Sukarno tengah sibuk dengan pekerjaannya sebagai juru parkir di kawasan Pasar Kota Rembang.
Sepulang bekerja, usai menyetor uang hasil parkir kepada bosnya, Sukarno lantas nongkrong dengan temannya, Ivan di perempatan Mbelik.
Pelaku yang sudah membuntuti korban langsung menghampirinya, bensin dalam botol plastik yang sudah dibawa langsung disiramkan ke arah Sukarno, kemudian pelaku langsung menyulunya dengan korek api Ivan yang berada di dekat Sukarno juga ikut terbakar.
"Pelaku membeli bensin dalam botol plastik ukuran 550 ml. Bensin itu beli di keponakannya pengecer bensin," katanya, Senin.
5. Terancam 15 belas tahun penjara

Bambang mengatakan, pihaknya masih mendalami apakah ada hubungan spesial antara korban dan istri pelaku.
Apakah ada unsur perselingkuhan, polisi masih melakukan serangkaian pemeriksaan.
"Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan saat itu tengah makan. Pelaku dijerat Pasal 187 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Bambang.
Diberitakan sebelumnya, Sukarno dan Ivan dibakar hidup-hidup di perempatan Mbelik, Jalan Desa Sumberjo, Kecamatan Kota Rembang, pada Jumat (29/11/2019) sore sekitar pukul 16.30 WIB.
Pelaku nekat melakukan aksinya karena beberapa kali memergoki istrinya berduaan dengan Sukarno di halaman sebuah hotel di Kota Rembang.
Pelaku beberapa kali memergoki istrinya berduaan dengan Sukarno di halaman sebuah hotel di Kota Rembang. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Tukang Tambal Ban Bakar Hidup-hidup Juru Parkir, Berawal dari Pergoki Istri Berduan di Halaman Hotel"