BATAM TERKINI

Kajari Batam Tuntut Pidana Mati Tiga Terdakwa Kasus Sabu 52 Kg, Ini Reaksi Terdakwa

Kepala Kejari Batam, bertindak sebagai JPU. Didie tri Haryadi menuntut tiga terdakwa kasus sabu 52 kg, pidana mati

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/leo halawa
Tiga terdakwa digiring petugas Selasa (10/12) sore di Pengadilan Negeri Batam 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tiga terdakwa kasus narkoba jenis sabu seberat 52,156 Kilogram (Kg), yakni Piara alias Firman, Rusman alias Man dan Firman alias Pire, dituntut hukuman mati dalam sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam amar tuntutannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam Didie Tri Haryadi yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana mati,” kata Kajari Batam membacakan amar tuntutan, Selasa (10/12/2019).

Tuntutan mati terhadap tiga terdakwa, lanjut Didie, karena kejahatan yang telah dilakukan ketiganya sangat membahayakan negara, serta mereka merupakan anggota sindikat peredaran narkotika internasional.

“Mereka ini memiliki dan mengendalikan narkoba berupa sabu yang terbilang cukup banyak, yakni 52.156 gram sabu. Kalau sabu sebanyak itu berhasil lolos dan beredar, bisa membahayakan generasi muda,” kata Didie.

Pria Ini Bobol Apotek Demi Beli Narkoba, Ditembak Polisi Karena Mencoba Kabur



Mendengar tuntutan itu, tiga terdakwa pun tampak hanya terdiam dan menundukkan kepala. Terhadap tuntutan itu, melalui penasihat hukumnya Elisuita, akan melakukan nota pembelaan (pledoi) kepada majelis hakim yang diketuai hakim Taufik Nainggolan didampingi Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa.

"Kami akan melakukan pledoi yang mulia," kata Elisuita.

Setelah mendengar pernyataan itu, majelis hakim kemudian menunda sidang satu pekan ke depan dengan agenda sidang pembacaan pembelaan dari penasihat hukum para terdakwa.

Sebagaimana diuraikan di dalam dakwaan, sebelumnya para terdakwa ini ditangkap BNN di bulan April 2019 dari daerah yang berbeda.

Waktu itu terdakwa Rusman ditangkap saat hendak mengambil tiga karung berisi sabu seberat 52,156 Kg sabu di Pos Pelabuhan Kota Baru, Siak, Riau beberapa waktu lalu.

Baru 4 Bulan Bebas, CH Kembali Mendekam di Penjara Gegara Kasus Narkoba

Terdakwa Firdaus ditangkap saat berusaha melarikan diri setelah meletakkan sabu di Pos Pelabuhan Kota Baru. Sedangkan terdakwa Piara ditangkap di salah satu perumahan di daerah Sekupang, Batam, Kepri.

Saat sidang agenda pemeriksaan para terdakwa pada Senin, 7 Oktober 2019, menurut pengakuan para terdakwa kepada majelis hakim, Untung (DPO) menyuruh Piara, lalu Piara menyuruh Firdaus, setelah itu Firdaus menyuruh Rusman. Sedangkan Fauzi, teman Firdaus yang mengambil sabu di tengah laut Sei Pakning, Bengkalis, Riau, berhasil melarikan diri.

Dalam sidang pemeriksaan dan pada saat para terdakwa saling bersaksi satu sama lain, para terdakwa juga mengakui kesalahannya.

Menurut pengakuan Rusman kepada hakim, rencananya sabu 52 Kg itu akan dibawanya ke Tanjung Jabung, Jambi.

Selain itu, pengakuan para terdakwa saat diperiksa dan saling bersaksi satu sama lain, kepada hakim mereka mengaku melakukan itu karena himpitan ekonomi keluarga.

Dalam melakukan aksinya, Piara mengaku telah menerima upah Rp 35 juta dan Firdaus Rp 100 juta, sedangkan Rusman mengaku belum mendapatkan apa-apa.

Dalam perkara ini, selain BNN Pusat dan BNNP Kepri mengamankan barang bukti sabu sebanyak 52,156 Kg, dari para terdakwa juga diamankan barang bukti berupa satu unit speed boat tanpa nama warna putih abu-abu 1 mesin 40 PK, jenis fiber panjang 8 meter, satu unit mobil Fortuner dan satu unit Avanza.

(Tribunbatam.id/leo halawa)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved