11 Anak Jadi Korban Pencabulan Seorang Pria, Kini Korban Mendapatkan Trauma Healing
Kapolresta Cirebon, AKBP Syahduddi mengatakan, upaya tersebut dilakukan untuk menghilangkan trauma yang dialami ke-11 anak, sehingga dapat kembali ber
TRIBUNBATAM.id - 11 Anak yang menjadi korban pencabulan oleh tersangka M (19) mengikuti Trauma Healing.
Polresta Cirebon melakukan trauma healing kepada 11 anak yang menjadi korban sodomi dan pencabulan oleh M (19) warga Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon.
Pihak kepolisian mengandeng Komisi Perlindungan Anak di Kabupaten Cirebon untuk program trauma healing ini.
• Ramalan Zodiak Asmara Sabtu 14 Desember 2019, Leo Gugup Kencan Pertama, Gemini Nikmati Kesendirian
• Tak Tahu Bakal Dijual Lagi, Ini Pengakuan Pemilik Pangkalan Soal Maraknya Penjual Eceran di Batam
"Supaya anak ini tidak putus asa dan malu," katanya Syahduddi di Mapolresta Cirebon, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (13/12/2019).
Polresta Cirebon, menangkap M (19), warga Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, yang terbukti melakukan sodomi kepada 11 anak di bawah umur yang berada di sekitar lingkungan rumah.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Tribun Jabar, Ke-11 korban yang sodomi oleh MN, setiap harinya sering bermain di dekat rumah korban.
Kemudian satu persatu korban tersebut dibujuk oleh M, diming-imingi hadiah.
Namun, bila ada yang menolak, tersangka kerap mengancam akan melakukan tindak kekerasan.
Kejadian tersebut diketahui, setelah ada salah satu korban yang mengadukan kepada orangtuanya karena merasakan susah buang air besar dan kemudian dilarikan ke klinik terdekat.
Saat diperiksa oleh tim medis, kata Syahduddi, ditemukan luka di bagian anus salah satu korban, sehingga kesulitan buang air besar.
Setelah diperiksa lebih lanjut, tersangka sudah melakukan perbuatannya tersebut sejak 2017.
Tersangka nekat melakukan hal tersebut karena terinspirasi dari tayangan film porno yang sering dilihat sejak beberapa tahun terakhir.
Hingga saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon masih terus mendalami kasus tersebut.
Tersangka terjerat pasal 76 E undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 11 Korban Sodomi di Cirebon Mendapatkan Trauma Healing
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/14-08-2019-polisi-cabuli-remaja.jpg)