HEADLINE TRIBUN BATAM
Ari Askhara Punya 8 Jabatan, di Perusahaan Anak dan Cucu Garuda Indonesia
Lima direksi, termasuk mantan Dirut Garuda Indonesia, Ari Askhara rupanya menempati posisi komisaris di sejumlah anak dan cucu usaha Garuda Indonesia.
Ari Askhara Punya 8 Jabatan, di Perusahaan Anak dan Cucu Garuda Indonesia
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Terbongkarnya kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton yang berujung pemberhentian sementara lima direksi Garuda Indonesia berbuntut panjang.
Lima direksi, termasuk mantan Dirut Garuda Indonesia, Ari Askhara rupanya menempati posisi komisaris di sejumlah anak dan cucu usaha Garuda Indonesia.
Dalam dokumen yang beredar di kalangan media, Kamis (12/12/2019), lima Direktur Garuda Indonesia yang diberhentikan tersebut juga menjabat komisaris di lebih dari 1 anak dan cucu usaha.
Bahkan, ada 1 direksi yang menjabat komisaris di 8 anak, cucu, hingga cicit usaha.
Dalam dokumen dengan Nomor Garuda/Dekom-102/2019, Dewan Komisaris Garuda Indonesia pada tanggal 9 Desember 2019 memberhentikan jabatan Dewan Komisaris di anak, cucu, dan cicit usaha yang dijabat oleh 5 mantan direksi Perseroan.
Surat ini ditandatangani seluruh dewan komisaris Garuda Indonesia, mulai dari Komisaris Utama Sahala Lumban Gaol, Komisaris Chairal Tanjung, dan Komisaris Independen yang terdiri atas Insmerda Lebang, Herbert Timbo P Siahaan serta Eddy Porwanto Poo.
• Sebesar Ini Saham Chairul Tanjung CT di Garuda, Sempat Tolak Laporan Keuangan Palsu Ari Askhara
”Pemberhentian pada jabatan dewan komisaris anak/cucu perusahaan tersebut berlaku sejak penetapan pemberhentian sementara waktu yang bersangkutan dari jabatan direksi Garuda Indonesia,” bunyi pernyataan dewan komisaris dalam dokumen yang beredar di kalangan media, Kamis (12/12/2019).
Lima mantan direksi yang dicopot itu adalah Ari Askhara (eks Dirut), Iwan Joeniarto (eks Direktur Teknik dan Layanan), Muhammad Iqbal (eks Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha, Heri Akhyar (eks Direktur Human Capital), serta Bambang Adisurya Angkasa (eks Direktur Operasi).
Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bidang Komunikasi Publik Arya Sinulingga saat dikonfirmasi mengenai hal ini mengaku akan mengecek terlebih dulu status Ari Askhara dkk terkait jabatannya sebagai komisaris di anak perusahaan seperti GMF AeroAsia atau bahkan di anak perusahaan lainnya.
”Saya belum tahu informasi,” ujarnya di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019).
Sementara mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu menilai, rangkap jabatan hingga delapan anak dan cucu usaha sebagai hal yang janggal.
"Ini aneh karena rangkap delapan itu sudah pelanggaran GCG (Good Corporate Governance)," kata Said Didu, Kamis (12/12/2019).
Said adalah Sekretaris Kementerian BUMN saat Menteri BUMN dijabat Sofyan Djalil.
Saat dirinya menjabat, seorang direksi hanya bisa menjadi komisaris di 1 hingga 3 anak usaha.
Namun menurutnya, para direksi yang menjadi komisaris anak usaha itu tak menerima penghasilan.
Ia pun mempertanyakan kinerja Dewan Komisaris Garuda Indonesia karena tidak mengawasi rangkap jabatan para direksi Perseroan.
"(Waktu periode saya) 2-3 maksimum (jadi komisaris) tapi enggak terima gaji," ungkapnya.
Namun, ketetapan rangkap komisaris kemudian dibatasi saat Kementerian BUMN berada di bawah kendali Dahlan Iskan.
Dahlan mengatur satu orang hanya boleh menduduki komisaris di 1 perusahaan pelat merah.
Mengutip Peraturan Menteri BUMN PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN, Dewan Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai Anggota Dewan Komisaris/Dewan pengawas.
Dalam kasus ini, seorang komisaris dilarang menjadi komisaris lagi di perusahaan pelat merah dan anak usaha.
"Ketentuan ini tidak berlaku apabila pengangkatan anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dilakukan dalam rangka pengawasan BUMN/Perusahaan dalam program penyehatan berdasarkan penugasan khusus dan Menteri," tulis Permen BUMN itu.
Direksi Sementara
Setelah mencopot direksi lama, Kementerian BUMN akhirnya menunjuk jajaran direksi sementara maskapai penerbangan pelat merah itu.
Untuk sementara, posisi Direktur Utama diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Fuad Rizal.
Ia didampingi Pikri Ilham Kurniansyah sebagai Direktur Niaga, Tumpal Manumpak Hutapea sebagai Pejabat Direktur Operasi, Mukhtaris sebagai Direktur Teknik dan Layanan, Joseph Dajoe K Tendean sebagai Pejabat Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha, serta Captain Aryaperwira Adieksana sebagai Direktur Human Capital.
"Sampai RUPSLB, akan ditentukan kementerian dan pemegang saham lainnya pengurus definitif,” kata Fuad di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019).
Jajaran direksi sementara ini datang ke Kementerian BUMN untuk menghadap Menteri Erick Thohir.
Mereka kemudian mendapat pesan khusus dari Erick tentang bagaimana mengelola perusahaan maskapai pelat merah ini ke depan.
"Pesan pak Menteri untuk menjaga akhlak dan loyalitas kepada menteri, negara dan Presiden," kata Fuad usai bertemu Erick.
Dia mengatakan, berkomitmen kepada Menteri untuk menjalankan operasional dengan sebaik-baiknya sampai dengan dilaksanakannya RUPSLB Garuda Indonesia pada Januari 2020.
Apalagi, dalam waktu dekat Garuda Indonesia harus tetap melayani para penumpang di masa puncak atau peak season natal dan tahun baru atau Nataru.
Terkait pelaksanaan operasional ini, Fuad mengaku sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan stakeholder lainnya.
"Khususnya peak season Nataru agar bisa kita lewati dengan baik," kata dia. (tribun network/igm/fik/fit/dod)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/headline-13-des-2019.jpg)