KS Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara Usai Cabuli Anak Dibawah Umur
Pelaku berinisial KS (21). Ditetapkan sebagi tersangka setelah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial SM (17)
TRIBUNBATAM.id - Lakukan perbuatan cabul, seorang pria diancam dengan hukuman penjara 15 tahun.
Pelaku berinisial KS (21). Ditetapkan sebagi tersangka setelah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial SM (17)
Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Laurensius mengatakan hal itu melalui Kanit PPA Polres Ende, Aiptu Pua kepada Pos Kupang.Com, Jumat (13/12/2019) di Ende.
Dalam “Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak” menyebutkan di “Pasal 76D: Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain“.
Dari pasal 76 D tersebut dijelaskan bahwa pelaku pencabulan adalah orang yang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Sementara dalam “Pasal 76E: Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.
Untuk diketahui, KS (21) seorang pemuda yang tinggal di Jalan Unflor, Kota Ende, ditangkap polisi setelah diketahui melakukan tindakan asusila kepada seorang gadis, SM (17) hingga yang bersangkutan hamil 2 bulan.
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Setubuhi Gadis Dibawah Umur KS Diancam 15 tahun Penjara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2019_juni_ilustrasi_pencabulan-dan-penganiayaan.jpg)