Nadiem Makarim Teken Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB, Ini Syarat Masuk SMP & SMA
Mendikbud Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB 2020 pakai sistem zonasi, in syarat masuk SMP, SMA
TRIBUNBATAM.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB.
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 yang dikeluarkan pada 10 Desember 2019 memastikan PPDB 2020 tetap menggunakan sistem zonasi sama seperti tahun sebelumnya.
Namun penerapan sistem zonasi PPDB 2020 berbeda dengan tahun sebelumnya.
Dalam peluncuran empat program pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar” (11/12/2019), Mendikbud menyampaikan penerapan PPDB 2020 akan lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas pendidikan di berbagai daerah.
“Zonasi sangat penting dan kami mendukung penuh inisiatif zonasi. Oleh karena itu, beberapa waktu lalu kami berdiskusi intensif dengan guru, kepala sekolah, pengawas, dan seluruh stakeholder pendidikan, baik di dalam maupun luar negeri, supaya sistem zonasi dapat kita rancang lebih baik lagi,” ujar Mendikbud seperti dilansir dari laman resmi Kemendikbud.
Lalu apa yang mendorong Mendikbud Nadiem Makarim mempertahankan sistem zonasi dalam PPDB 2020?
• Berubah Lagi Aturan PPDB Zonasi di Era Nadiem Makarim, Ini Komposisi Penerimaan Siswa Baru
Berikut beberapa ulasannya:
1. Akomodasi siswa prestasi dan tidak mampu

Komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen, sedangkan untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah.
“Kebijakan zonasi esensinya adalah adanya (jalur) afirmasi untuk siswa dan keluarga pemegang KIP yang tingkat ekonominya masih rendah, serta bagi yang menginginkan (adanya) peningkatan jalur prestasi sampai maksimal 30 persen diperbolehkan,” kata Mendikbud.
Terbitnya Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, kata Mendikbud, salah satunya mengakomodasi aspirasi orangtua yang ingin prestasi anaknya lebih dihargai dalam menentukan pilihan sekolah terbaik.
“Banyak ibu yang komplain anaknya sudah belajar keras untuk mendapat hasil yang diinginkan.
Jadi (aturan) ini adalah kompromi di antara kebutuhan pemerataan pendidikan bagi semua jenjang pendidikan sehingga kita bisa mengakses sekolah yang baik dan kompromi bagi orangtua yang sudah kerja keras untuk (anaknya) mencapai prestasi di kelas maupun memenangkan lomba-lomba di luar sekolah, di mana mereka bisa mendapatkan pilihan bersekolah di sekolah yang diinginkan,” ungkapnya pada sesi jumpa pers.
2. Memberikan fleksibilitas pada daerah

Mendikbud mengatakan bahwa kebijakan ini tidak mungkin terealisasi tanpa adanya dukungan dari seluruh jajaran unit pelaksana teknis (UPT) Kemendikbud, dan pemerintah daerah, serta para pelaku pendidikan lainnya.