BATAM TERKINI
BP Batam Gelar FGD Pentingnya Mitigasi Risiko Bagi Pelaku Pengadaan Barang & Jasa
Wahjoe menyampaikan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya BP Batam dalam menjalankan program Presiden RI untuk peningkatan SDM
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Biro Hukum dan Organisasi menggelar Focus Group Discussion (FGD). FGD ini bertemakan Mitigasi Risiko dan Pertanggungjawaban Pelaku Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dilangsungkan saat Conference Room IT Centre BP Batam pada Rabu (18/12/2019) lalu. Kegiatan ini dibuka oleh Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam Wahjoe Triwidijo Koentjoro.
FGD ini menghadirkan Kepala Pusat Diklat Manajemen Kepemimpinan Kejaksaan Agung RI Ranu Miharja dan Kepala Subdit Dukungan Penegakan Hukum pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Fajar Adi Hermawan.
Dalam sambutannya Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya BP Batam dalam menjalankan program Presiden RI Joko Widodo untuk peningkatan SDM.
“Melalui kegiatan ini para peserta akan mendapatkan informasi yang berguna bagi kemajuan BP Batam. Maka itu marilah kita belajar sebaik mungkin untuk mendapatkan informasi yang tepat dan sesuai. Sehingga nantinya dalam melakukan pekerjaan dapat tercipta clean and good governace,” kata Wahjoe Triwidijo Koentjoro, dalam rilis yang diterima Tribunbatam.id.
• Ini Pesan Wakil Bupati Anambas di Peringatan Hari Bela Negara ke 71 Tahun
• Saksi Beratkan Nurdin Basirun, Hendri Sebut Gubernur Kepri Kerap Terima Uang dari Pengusaha & Kadis
Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam ini juga mengungkapkan bahwa banyak risiko yang dihadapi dari kegiatan pengadaan barang/jasa. Untuk itulah diperlukan mitigasi guna meminimalisir risiko yang ada.
Kepala Subdit Dukungan Penegakan Hukum pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Fajar Adi Hermawan, mengatakan ada 7 prinsip yang sepatutnya diterapkan oleh para pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah, yaitu efisisen, efektif, terbuka, bersaing, transparan, adil dan akuntable. “Apabila ketujuh prinsip ini dilakukan, maka resiko yang terjadi akan berkurang,” kata Fajar Adi Hermawan.
Sementara itu Kepala Pusat Diklat Manajemen Kepemimpinan Kejaksaan Agung RI Ranu Miharja, mengatakan bahwa seyogyanya pengadaan barang/jasa harus tepat waktu, mutu, dan sasaran.
Ranu Miharja mengungkapkan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah banyak pejabat yang tersangkut dengan hokum yang disebabkan karena ketidakpahaman para pejabat tersebut.
“Oleh karena itu marilah kita menjunjung tinggi integritas dan niat yang baik untuk bekerja dan menjaga berbagai penyimpangan yang dilakukan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah,” kata Ranu Miharja.
Turut hadir dalam FGD ini antara lain Kepala Biro Keuangan BP Batam, Kabag Unit Layanan Pengadaan, Satuan Pemeriksa Internal, PPK dan Bendahara BP Batam. (*/tribunbatam.id / Roma Uly Sianturi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/anggota-bidang-administrasi-dan-keuangan-bp-batam-wahjoe-triwidijo-koentjoro.jpg)