Saksi Beratkan Nurdin Basirun, Hendri Sebut Gubernur Kepri Kerap Terima Uang dari Pengusaha & Kadis

Hendri Kurniadi menyebutkan bahwa Nurdin Basirun kerap menerima uang dari pengusaha-pengusaha dan sejumlah kepala dinas di Pemprov Kepulauan Riau.

TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA
Sidang perdana Gubernur non aktif Kepri H Nurdin Basirun di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019) 

TRIBUNBATAM.id - Sidang perkara suap dengan terdakwa Gubernur Kepri (nonaktif) Nurdin Basirun kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (19/12/2019).

Kesaksian Mantan Kabag Protokol Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) Hendri Kurniadi memberatkan Nurdin Basirun.

Dalam kesaksiannya, Hendri Kurniadi menyebutkan bahwa Nurdin Basirun kerap menerima uang dari pengusaha-pengusaha dan sejumlah kepala dinas di Pemprov Kepulauan Riau.

Hal itu diungkap Hendri saat bersaksi untuk Nurdin, terdakwa kasus dugaan suap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Kepri dan penerimaan gratifikasi.

"Saya dengar dari umpamanya Pak Juniarto (ajudan Nurdin) dia mengatakan ada sumbangan dari pihak ketiga, yang saya dengar pengusaha-pengusaha, Pak. Saya tidak tahu dalam rangka apa, Pak, pengusaha-pengusaha memberikan uang," kata Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (19/12/2019).

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif, Nurdin Basirun meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan KPK, di Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2019). Nurdin Basirun diperiksa terkait kasus suap izin prinsip dan izin lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau kecil di Kepri tahun 2018/2019. Tribunnews/Muhammad Iqbal Firdaus
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif, Nurdin Basirun meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan KPK, di Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2019). Nurdin Basirun diperiksa terkait kasus suap izin prinsip dan izin lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau kecil di Kepri tahun 2018/2019. Tribunnews/Muhammad Iqbal Firdaus (Tribunnews/Muhammad Iqbal Firdaus)

Jaksa KPK kemudian membacakan keterangan Hendri dalam penyidikan bahwa Nurdin menyebut sumber kekayaan Nurdin Basirun sebagian besar berasal dari pihak yang mengurus perizinan, seperti izin lokasi wilayah tambang, perizinan pariwisata, dan izin reklamasi.

"Benar. Itu yang memang saya dengar. Saya dengar dari ajudan, ada juga saya kan protokol jadi ketika ada pertemuan Pak Gubernur sama pengusaha, saya kan secara etika tidak berada di tempat, saya di luar. Tapi saya dengar dari orang-orang," katanya.

Selain pengusaha, Hendri menyebut Nurdin mendapatkan uang dari sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemprov Kepri.

"Ada yang sumbangan dari kepala dinas itu, Pak. Yang saya tahu setiap ke (berkunjung) ke pulau-pulau, kepala dinas ikut bawa dana karena kebiasaan Pak Gubernur sering memberi (ke warga) dan kepala dinas juga ikut dan memberi (ke warga). Di perjalanan kepala dinas kan sering bercerita Pak," ungkapnya.

Dalam perkara ini, Nurdin Basirun didakwa menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura secara bertahap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepulauan Riau.

Kock Meng pengusaha asal Kota Batam yang disebut-sebut masih terkait kasus suap Gubernur Kepri (non aktif) H Nurdin Basirun tiba-tiba muncul di Mapolres Barelang Kota Batam, Kamis (25/7/2019).
Kock Meng pengusaha asal Kota Batam yang disebut-sebut masih terkait kasus suap Gubernur Kepri (non aktif) H Nurdin Basirun tiba-tiba muncul di Mapolres Barelang Kota Batam, Kamis (25/7/2019). (TRIBUNBATAM.id/Dipa Nusantara)

Menurut jaksa, suap itu diberikan pengusaha Kock Meng bersama-sama temannya bernama Johanes Kodrat dan Abu Bakar.

Uang itu diberikan melalui Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau dan Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.

Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar dari berbagai pihak dalam kurun waktu 2016-2019 selama masa jabatannya.

Menurut jaksa, sumber gratifikasi itu berasal dari pemberian sejumlah pengusaha terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi.

Jaksa juga menyebutkan penerimaan gratifikasi itu juga berasal dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kepri.

Kesaksian Abu Bakar

KPK menahan Abu Bakar, pihak swasta, dalam operasi tangkap tangan terkait Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kamis (11/7/2019)
KPK menahan Abu Bakar, pihak swasta, dalam operasi tangkap tangan terkait Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kamis (11/7/2019) (TRIBUNNEWS)

Teman pengusaha Kock Meng, Abu Bakar, mengakui bahwa dirinya memberikan uang sebesar 5.000 dollar Singapura untuk mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun lewat bawahannya, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau Budy Hartono.

Hal itu disampaikan Abu Bakar saat menjadi saksi untuk Nurdin, terdakwa kasus dugaan suap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Kepulauan Riau.

Menurut Abu Bakar, uang itu terkait permohonan izin prinsip pemanfaatan ruang laut dengan luas total 10,2 hektar di Tanjung Piayu Batam yang diajukan Kock Meng.

"Terkait permohonan 10,2 hektar, Pak. Di Piayu juga, sebelahan saja berdekatan sama yang izin 6,2 hektar sebelumnya. Itu atas nama saya," kata Abu Bakar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Sebelum penyerahan uang itu, Abu Bakar sempat bertanya ke Budy bahwa Kock Meng berniat mengajukan izin prinsip pemanfaatan ruang laut lain seluas 10,2 hektar yang letaknya tak berjauhan dengan permohonan di lahan 6,2 hektar sebelumnya.

"Saya tanya sama Pak Budy, Pak Kock Meng mau izin yang sebelah ini, mau dibikin restoran juga, dibikin penginapan. Bisa enggak kita mau ajukan izinnya, saya bilang gitu," kata Abu Bakar.

Abu Bakar menyebutkan bahwa di sekitar lahan 10,2 hektar itu terdapat kawasan hutan bakau. Namun demikian, kata dia, Budy mengatakan bahwa izin bisa tetap diberikan.

"Saya tidak tahu kalau di kawasan hutan bakau itu tidak boleh dimanfaatkan ruang laut. Saya kan bantu urus izin, Pak. Jadi saya enggak tahu soal itu. Saya tanya itu, dia (Budy) bilang bisa aja," papar Abu Bakar.

Menurut Abu Bakar, Kock Meng lewat teman lainnya bernama Johanes Kodrat memberikan uang sebesar 28.000 dollar Singapura. Sebanyak 5.000 dollar Singapura diserahkan Johanes ke Abu Bakar.

"Yang saya berikan ke Budy Hartono 5.000 dollar Singapura. Sisanya Pak Johanes pegang," kata dia. Beberapa waktu setelah uang diberikan, Abu Bakar pun menerima surat izin tersebut dari Budy. "Di Jembatan Lima, Pak (terima surat izinnya)," ujar dia.

Dalam perkara ini, Nurdin Basirun didakwa menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura secara bertahap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepulauan Riau.

Menurut jaksa, suap itu diberikan pengusaha Kock Meng bersama-sama temannya bernama Johanes Kodrat dan Abu Bakar.

Uang itu diberikan melalui Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau dan Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.

Menurut jaksa, pemberian tersebut dimaksudkan agar Nurdin selaku Gubernur Kepulauan Riau menandatangani Surat Izin Pemanfaatan Ruang Laut Nomor: 120/0796/DKP/SET tanggal 07 Mei 2019 atas nama Kock Meng seluas 6,2 hektar.

Kemudian, menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut Nomor: 120/0945/DKP/SET tanggal 31 Mei 2019 atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektar.

Pemberian juga diberikan agar Nurdin menyetujui rencana memasukkan kedua izin tersebut ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kepulauan Riau.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saksi Sebut Nurdin Basirun Kerap Terima Uang dari Pengusaha dan Kadis"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved