BATAM TERKINI
Sudah Dipasang Rambu Larangan, Pengendara di Batam Tetap Suka Melintas di Jalan Ini
Ibrahim, menyayangkan aksi nekat beberapa pengendara yang melintasi jalan itu kendatipun sudah dipasang rambu larangan melintas
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Jalan Raja Ali Kelana, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota termasuk jalan yang cukup padat dilalui pengendara kendaraan bermotor.
Pantauan Tribunbatam.id, para pengendara yang melintas di jalan ini sering kali melanggar rambu lalu lintas yang ada di lokasi.
Seperti rambu dilarang lewat yang terpasang di jalan yang diapit Perumahan Bukit Palem Permai dan Perumahan Koperasi Karyawan PLN
Rambu dilarang lewat ini, kerap kali diterobos pengendara, baik sepeda motor maupun mobil.
Ibrahim, salah seorang pengendara, menyayangkan aksi nekat beberapa pengendara yang melintasi jalan itu kendatipun sudah dipasang rambu larangan melintas.
• Jadi Khatib di Masjid Baitussyakur Batam, Ismeth Abdullah Ingatkan Salat 5 Waktu
• Tren Properti 2020, Perumahan Kelas Menengah Diprediksi Masih Jadi Primadona di Batam
"Membahayakan sekali pengendara yang nekat terobos jalan yang sudah terpasang rambu dilarang melintas," ujar Ibrahim, Jumat (20/12/2019).
Ia berharap para pengendara yang melintasi jalan tersebut agar lebih meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas agar tidak membahayakan pengendara lain.
"Ya mudah-mudahan pengendara yang sering menerobos rambu dilarang lewat di jalan itu cepat sadar agar tidak membahayakan pengendara lain," ujarnya. (TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/pengendara-nekat-menerobos-jalan-yang-terpasang-rambu-lalu-lintas.jpg)