BATAM TERKINI
Menteri ATR Sofyan Djalil Lempar Jawaban ke Orang di Sebelahnya Saat Ditanya Hal Ini
Sofyan menyerahkan jawaban itu kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam, Memby Untung Pratama.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI Sofyan Djalil datang ke Batam, Jumat (20/12/2019) lalu. Kedatangannya untuk membagikan sertifikat tanah bagi masyarakat di tiga kampung tua di Batam, yakni Tanjungriau, Tanjunggundap, dan Sei Binti.
Usai menyerahkan sertifikat tanah itu, wartawan mendapat kesempatan bertanya kepada Menteri Sofyan.
Satu diantara pertanyaan itu, soal luas lahan tak bersertifikat yang akan diselesaikan di Batam.
Terhadap pertanyaan ini, Sofyan mengaku tak tahu berapa luas lahan tak bersertifikat yang akan diselesaikan di Batam.
Sofyan menyerahkan jawaban itu kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam, Memby Untung Pratama.
"Oh saya tidak tahu pastinya, ini kepala kantor BPN Batam," kata Sofyan sambil mengarahkan wartawan kepada Kepala BPN Batam.
Sedangkan, Kepala BPN Batam, Memby Untung Pratama menyebut, kalau penyelesaian sertifikat hingga saat ini masih di tiga titik dari rencana penyelesaian 37 titik kampung tua di Batam.
"Kalau total di Kota Batam ada 1000 kilometer persegi, baru selesai di Kampung Tua 3 titik dari 37 titik yang akan diselesaikan," ungkap Memby.
• Pengobanan Seorang Ibu di Batam; Aku Hanya Minta Satu, Beri Aku Jalan Sekolahkan Anak-Anakku
• KONI Batam Gelontorkan Rp 800 Juta Untuk Apresiasi Atlet dan Pelatih di Kota Batam
Namun penyelesaian sertifikasi lahan di Batam masih menemui masalah di lapangan. Memby pun menambahkan masih mendata berapa luas lahan yang bermasalah itu.
"Kita masih menyisir, masih menginventarisasi mana yang di dalam kawasan hutan lindung, mana yang HPL dan mana yang PL sisanya akan kita selesaikan," lanjut Memby.
Sementara itu, masih soal lahan, Menteri Sofyan Djalil tak berkomentar banyak perihal luas lahan warga yang tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung.
Awalnya, pertanyaan Tribun Batam seputar luas lahan yang akan disertifikasi oleh pemerintah di Batam tak mampu dijawab oleh Sofyan, dia lalu mengarahkan jawaban itu kepada Kepala BPN Batam Memby Untung Pratama.
"Kita masih berkoordinasi dengan Badan Pengelola Hutan Lindung dan Dinas Kehutanan setempat," jawab Memby.
Jawaban Kepala BPN Batam ini langsung ditimpali oleh Sofyan.
"Nanti anda tanya sama orang kehutanan, deh ya," timpal Sofyan sambil melempar senyuman.
Sofyan Ingatkan Masyarakat Kampung Tua Jangan Jual Tanahnya
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI, Sofyan Djalil baru saja menyerahkan sertifikat tanah kepada warga di 3 titik kampung tua di Batam.
Tiga kampung tua itu, yakni Kampung Tua Tanjungriau, Kampung Tua Tanjunggundap, dan Kampung Tua Seibinti.
Tak hanya itu, Sofyan juga mengimbau agar sertifikat tanah tersebut jangan sampai dijual.
Namun bisa diharapkan sebagai modal usaha. Jadi sertifikat ini harus dimanfaatkan. Karena untuk mendapatkan sertifikat akan sulit.
"Jangan sampai dijual tanahnya. Sertifikat ini lebih sulit mendapatkan. Kalau disekolahkan, dihitung benar. Jangan mendapat sertifikat, kemudian membeli handphone atau motor, tidak banyak manfaatnya.
• Pelaku Curanmor Ini Langsung Kabur Saat Ditanya Warga, Akhirnya Kena Tangkap Juga
• Meriahkan Akhir Tahun, Mega Mall Akan Cabut Undian Berhadiah di Akhir Desember 2019
Tapi kalau untuk menjadi modal usaha, itu yang diharapkan pemerintah," ujarnya saat penyerahan sertifikat lahan untuk masyarakat kampung tua di Kampus Uniba, Jumat (20/12/2019).
Diakuinya Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI 2019 ini telah berhasil mendaftarkan sertifikat tanah seluruh Indonesia sekitar 11 juta bidang tanah.
Angka itu sudah termasuk lahan di tujuh kabupaten/kota seluruh Kepri.
"Pak Presiden mengatakan dalam periode ini, bagaimana memberikan kepastian kepada masyarakat.
Paling lambat 2025 semua sudah harus miliki sertifikat. Kami akan bekerja cepat," tuturnya.
• LOKER BATAM HARI INI - Dibuka Lowongan Kerja di Batam, Jumat (20/12), Apa Saja Posisinya?
• Lakalantas di Jalan Sei Lakam Karimun, Mobil Seruduk Sepeda Motor Dua Orang Jadi Korban
Ia mengatakan yang masih menjadi masalah di Batam yakni kampung tua. Masyarakat sudah ada sejak umur Batam ada.
Kemudian, pemerintah menjadikan Otorita Batam (OB), sehingga hak masyarakat terabaikan.
"Perintah Presiden, meminta semua sengketa diselesaikan. Makanya hari ini kita menyertifikatkan tiga kampung tua," tegasnya.
Tiga titik kampung tua, kata dia, yang diserahkan seluas 1.456 lebih bidang. Hal itu sebagian kecil dari 37 titik yang akan disisir dan didaftarkan, identifikasi dan ukur.
"Kalau masih ada masalah hutan lindung, HPL (hak pengelolaan lahan) dikeluarkan masa lalu, ini harus kita selesaikan.
• Profil dan Statistik Tomas Simkovic, Pemain Incaran Persija Jakarta untuk Liga 1 2020
• Live Streaming Sinetron Raden Kian Santang di MNC TV, Prabu Siliwangi Dikeroyok Argadana Cs
Kenapa baru 1.400 lebih bidang? Karena sisanya itu akan diselesaikan ke depan," ulasnya.
Nantinya, pemerintah daerah melalui Walikota Batam akan membantu menyelesaikan. Jika belum mendapat sertifikat pihaknya akan membantu.
"Kalau belum mendapat sertifikat, nanti akan diselesaikan. Semoga dalam tidak waktu lama, kampung tua akan diselesaikan semua," ucapnya.
Sementara itu, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan bagi yang belum dapat sertifikat tanah, bahwa ada kata sepakat yang bermasalah diselesaikan terlebih dahulu.
Semua sebutnya harus diselesaikan sesuai jalurnya.
• Momen Sedih Ritual Adat Batak Pemakaman Erizal Sidabutar, Putri Klaudia Robek Kain Parsirangan
• Artis Cantik Ini Ungkap Soal Gonta-ganti Pasangan, Bukan Sok Jual Mahal atau Nggak Laku
"Untuk proses 34 titik akan kami selesaikan. Jadi jangan khawatir," katanya.
Diakuinya ada dua kelompok penerima sertifikat di antara satu dari kampung tua yang satu masyarakat dalam sertifikat UWTO ditangguhkan.
"Setelah terima sertifikat tolong disampaikan kepada yang belum. Karena prosesnya butuh waktu, untuk kampung tua yang belum terima tolong jangan dibesarkan," imbaunya.
Berdasarkan catatan Kantor Wilayah BPN Kepri untuk sertifikat kampung tua yakni Tanjungriau, Tanjunggundap, dan Seibinti dengan luasan 1.456 bidang.
Selebihnya sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dari tujuh Kabupaten/Kota, sertifikat redistribusi dari Karimun. Kemudian, konsolidasi tanah dari Kota Tanjungpinang.
"Kami akan melakukan penyerahan Bangunan Milik Negara (BMN), yaitu kantor BIN Kepri. BPHTB se-Kepri Rp581 miliar, setiap tahun meningkat dari 3 tahun belakangan.
Hak tanggungan sebesar Rp13,4 triliun," jelas Kepala Kanwil BPN Kepri Asnawati. (tribunbatam.id/ardana nasution/ Roma Uly Sianturi)