Persiapan Khusus Mulan Jameela Sambut Ahmad Dhani Bebas 30 Desember 2019
Musisi Ahmad Dhani dikabarkan bebas 30 Desember 2019, Mulan Jameela lakukan persiapan khusus.
TRIBUNBATAM.id - Musisi Ahmad Dhani dikabarkan bebas 30 Desember 2019, Mulan Jameela lakukan persiapan khusus.
Ahmad Dhani bebas setelah menjalani hukuman kasus ujaran kebencian.
Ahmad Dhani juga dihukum lantaran Vlog Idot kadung tersebar di media sosial.
Melansir Tribunnews.com dengan judul "Jelang Kebebasan Ahmad Dhani, Mulan Jameela Siapkan Makanan Khusus untuk Suaminya" Selasa (24/12/2-2019),
Sebelumnya pihak Ahmad Dhani menyatakan akan menggunakan proses Cuti Bersyarat, namun proses itu tak bisa digunakan Ahmad Dhani karena pihaknya mengurusinya terlambat.

Hendarsam Marantoko, kuasa hukum Dhani mengatakan kalau keluarga pentolan grup band Dewa 19 sudah menyiapkan banyak hal untuk kebebasan nanti.
"Sudah banyak disiapkan ya sejauh ini yang saya dapat infonya," kata Hendarsam Marantoko kepada Warta Kota (Grup Tribunnews.com), saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (24/12/2019).
Disebutkan jika Mulan Jameela sudah menyiapkan makanan untuk menyambut kebebasan suaminya, Ahmad Dhani Prasetyo.
"Mba Mulan sudah masak makanan kesukaan Mas Dhani," ucapnya.
Lebih lanjut, Hemdarsam enggan membocorkan persiapan lain yang dilakukan oleh Mulan Jameela, menyambut kepulangan sang suami dari penjara.
"Ada deh... nanti aja lah tanya mba Mulan sendiri," ujar Hendarsam Marantoko.
Mulan Jameela pun tentunya tampak bersemangat dengan kabar bebasnya sang suami.
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani menjalani dua kasus sekaligus di tahun 2018-2019. Kasus tersebut adalah ujaran kebencian dan Vlog Idiot.
Dalam kasus Vlog Idiot yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara pada 28 Januari 2019.
Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Hukumannya pun dipangkas menjadi tiga bulan kurungan penjara dan enam bulan percobaan.
Kemudian, dalam kasus Ujaran Kebencian, suami Mulan Jameela itu divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama satu tahun enam bulan penjara pada 31 Januari 2019.
Namun, Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Hukumannya pun dipangkas menjadi satu tahun kurungan penjara.
Cuti Bersyarat Tak Dikabulkan
Tak lama lagi musisi dan politikus Ahmad Dhani (47) akan bebas dari penjara. Apa kabar terbarunya? Tetap 30 Desember 2019 atau lebih cepat?
Ahmad Dhani bebas dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang setelah setahun dipenjara, atas kasus ujaran kebencian dan 'Vlog Idiot'
Pada 16 Desember 2019, kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko menyampaikan kalau pihaknya sudah mengajukan proses Cuti Bersyarat untuk suami Mulan Jameela ini.
Cuti Bersyarat yang dimaksudkan Hendarsam adalah hak yang bisa digunakan Ahmad Dhani sebagai tahanan, agar bisa lebih cepat bebas.
Namun, kepada Warta Kota (Tribunnews.com Network) saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (24/12/2019) Hendarsam mengaku bahwa prosea Cuti Bersyarat sudah dilakukan.
"Sudah diajukan dan di proses," kata Hendarsam Marantoko.
Hendarsam mengatakan bahwa proses Cuti Bersyarat untuk pentolan grup band Dewa 19 itu, tak bisa digunakan.
Diduga karena pihaknya mengurusinya dengan waktu yang mepet.
"Tapi kemungkinan tetap keluar tanggal 30 Desember 2019," ucapnya.
Lebih lanjut, Hendarsam menilai kalau kegagalan ajukan Cuti Bersyarat bukan karena terhalang oleh pihak Kejaksaan atau pun LP Cipinang.
"Karena enggak keuber waktunya dengan proses Cuti Bersyarat," ujar Hendarsam Marantoko.

Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani menjalani dua kasus sekaligus di tahun 2018-2019. Kasus tersebut adalah ujaran kebencian dan Vlog Idiot.
Dalam kasus Vlog Idiot yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara pada 28 Januari 2019.
Ahmad Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
Hukumannya pun dipangkas menjadi tiga bulan kurungan penjara dan enam bulan percobaan.
Kemudian, dalam kasus Ujaran Kebencian, suami Mulan Jameela itu divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama satu tahun enam bulan penjara pada 31 Januari 2019.
Namun, Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Hukumannya pun dipangkas menjadi satu tahun kurungan penjara.(*)