Akhirnya Ratna Sarumpaet Hirup Udara Bebas

Akhirnya, aktivis Ratna Sarumpaet kini bisa menghirup udara bebas. Menkumham kabulkan Permohonan pembebasan bersyaratnya

Foto/kompas
Kabar Terbaru Ratna Sarumpaet - Polda Metro Jaya Perpanjang 30 Hari Masa Penahanan Ratna Sarumpaet 

Akhirnya Ratna Sarumpaet Hirup Udara Bebas Hari Ini

TRIBUNBATAM.id - Akhirnya, aktivis Ratna Sarumpaet kini bisa menghirup udara bebas.

Terpidana kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet bisa keluar penjara setelah Permohonan pembebasan bersyaratnya dikabulkan Menkumham.

Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, mengatakan bahwa terpidana kasus penyebaran berita bohon itu bebas setelah permohonan bebas bersyarat dikabulkan.

"Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat ibu Ratna dikabulkan serta ibu Ratna mendapatkan remisi idul fitri dan 17 Agustus oleh Menkumham," ujar Desmihardi dalam keterangan tertulisnya.

Desmihardi menyebutkan, dari dua tahun vonis hukuman penjara yang diterima, Ratna menjalani masa kurungan selama 15 bulan terhitung sejak Oktober 2018.

"Rencananya sehabis menjalani masa hukuman ibu Ratna akan menghabiskan waktunya untuk berkumpul bersama anak cucunya," ujar Desmihardi.

Ratna menyebarkan berita bohong bahwa telah dikeroyok sejumlah orang saat berada di Bandung, Jawa Barat.

Foto muka lebamnya juga sempat beredar di media sosial.

Belakangan, setelah sejumlah orang curiga dengan bentuk luka yang dideritanya, Ratna mengaku telah berbohong. 

Wajahnya Ratna lebam dalam foto yang beredar luas ternyata diambil setelah menjalani operasi plastik.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Ratna bersalah atas penyebaran berita bohong.

Dia divonis dua tahun penjara pada Kamis (11/7/2019). Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni enam tahun penjara(Kompas.com/Jimmy Ramadhan Azhari)

AJukan Banding Tapi Ditolak

Selama dipenjara, Ratna Ratna Sarumpaet diketahui pernah mengajukan banding soal kasusnya.

pengajuan banding dilakukan Pada Rabu (17 Juli 2019 lalu, 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved