PILWAKO BATAM
Maju Pilwako Batam Lewat Jalur Independen, Ini Target Awal Rian Ernest
KPU memberikan batas waktu hingga tanggal 19-23 Februari 2020 kepada para calon independen untuk menyerahkan syarat pencalonannya maju di pilkada
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam telah merilis cara dan mekanisme bagi masyarakat Kota Batam yang hendak memberikan dukungan terhadap calon independen, dalam Pemilihan Wali Kota (pilwako) Batam tahun 2020 mendatang.
"Sebenarnya caranya tidak rumit. Warga hanya perlu mengisi formulir dukungan, menandatangani formulirnya, dan melampirkan salinan KTP elektronik mereka untuk calon yang didukung," ujar Ketua KPU Kota Batam Herrigen Agusti, Senin (30/12/2019).
Formulir yang dimaksud merupakan formulir model B.1-KWK perseorangan dan diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Peraturan KPU.
Setelah menandatangani formulir, warga juga diminta untuk menyertakan fotocopy KTP elektronik miliknya bersama formulir dukungan tersebut.
Jika warga yang ingin memberikan dukungan belum memiliki KTP elektronik, maka bisa diganti dengan surat keterangan pengganti sementara KTP elektronik yang diberikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
"Formulir dukungan B1-KWK perseorangan ini juga tersedia di situs KPU. Jadi masyarakat bisa mengakses sendiri dan nanti dikumpulkan saja ke calon yang memang ingin dia dukung," ujar Herrigen.
Ia melanjutkan, tahap awal pengumpulan dukungan bagi calon jalur independen telah dimulai.
KPU memberikan batas waktu hingga tanggal 19-23 Februari 2020 untuk menyerahkan syarat pencalonan berupa formulir dukungan masyarakat dan lampiran KTP elektronik.
Adapun sesuai Peraturan KPU yang berlaku, syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi calon independen di Batam dengan jumlah pemilih diatas 500 sampai satu juta orang adalah 7,5% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu sebelumnya.
"Dukungan minimal yang harus dipenuhi sejumlah 48,816 dukungan dan KTP elektronik," jelasnya.
Sementara itu, nama-nama seperti J.J. Zukriansyah--seniman Batam, dan Rian Ernest yang merupakan mantan juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf telah mendeklarasikan diri akan maju independen di pilwako Batam 2020.
KPU Batam Seleksi Sejumlah Auditor, Periksa Dana Kampanye Paslon Pilwako Batam |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Batas Maksimal Dana Kampanye Pilwako Batam Rp 12 M, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Inilah Dasar Hukum Muhammad Rudi Tak Cuti dari BP Batam di Masa Kampanye Pilkada |
![]() |
---|
Maju Pilkada Batam, Mengapa Kepala BP Batam Tak Perlu Cuti? Begini Penjelasan KPU |
![]() |
---|
Maju Pilkada Batam, Tim Golkar Ikut antar Rudi-Amsakar Daftar ke Kantor KPU Batam |
![]() |
---|