Minggu, 10 Mei 2026

PILWAKO BATAM

Maju Pilwako Batam Lewat Jalur Independen, Ini Target Awal Rian Ernest

KPU memberikan batas waktu hingga tanggal 19-23 Februari 2020 kepada para calon independen untuk menyerahkan syarat pencalonannya maju di pilkada

Tayang:
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA
Bakal Calon Wali Kota Batam, Rian Ernest saat mendatangi Kantor KPU Kota Batam, Kamis (26/12/2019) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam telah merilis cara dan mekanisme bagi masyarakat Kota Batam yang hendak memberikan dukungan terhadap calon independen, dalam Pemilihan Wali Kota (pilwako) Batam tahun 2020 mendatang.

"Sebenarnya caranya tidak rumit. Warga hanya perlu mengisi formulir dukungan, menandatangani formulirnya, dan melampirkan salinan KTP elektronik mereka untuk calon yang didukung," ujar Ketua KPU Kota Batam Herrigen Agusti, Senin (30/12/2019).

Formulir yang dimaksud merupakan formulir model B.1-KWK perseorangan dan diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Peraturan KPU.

Setelah menandatangani formulir, warga juga diminta untuk menyertakan fotocopy KTP elektronik miliknya bersama formulir dukungan tersebut.

Jika warga yang ingin memberikan dukungan belum memiliki KTP elektronik, maka bisa diganti dengan surat keterangan pengganti sementara KTP elektronik yang diberikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

"Formulir dukungan B1-KWK perseorangan ini juga tersedia di situs KPU. Jadi masyarakat bisa mengakses sendiri dan nanti dikumpulkan saja ke calon yang memang ingin dia dukung," ujar Herrigen.

Ia melanjutkan, tahap awal pengumpulan dukungan bagi calon jalur independen telah dimulai.

KPU memberikan batas waktu hingga tanggal 19-23 Februari 2020 untuk menyerahkan syarat pencalonan berupa formulir dukungan masyarakat dan lampiran KTP elektronik.

Adapun sesuai Peraturan KPU yang berlaku, syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi calon independen di Batam dengan jumlah pemilih diatas 500 sampai satu juta orang adalah 7,5% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu sebelumnya.

"Dukungan minimal yang harus dipenuhi sejumlah 48,816 dukungan dan KTP elektronik," jelasnya.

Sementara itu, nama-nama seperti J.J. Zukriansyah--seniman Batam, dan Rian Ernest yang merupakan mantan juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf telah mendeklarasikan diri akan maju independen di pilwako Batam 2020.

Keseriusan tersebut juga telah ditunjukkan oleh Rian Ernest dengan membentuk gerakan Batam Baru dan relawan Batam Baru untuk mengumpulkan dukungan.

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini, sudah menggandeng salah satu tokoh Batam, Yusiani Gurusinga sebagai wakilnya.

Keduanya sudah bergerilya turun langsung menghimpun dukungan untuk maju lewat jalur perseorangan.

Rian juga memiliki laman khusus pengumpulan dukungan di www.batambaru.com yang juga menampilkan daftar posko-posko penggalangan dukungan di berbagai kecamatan di Batam.

Hal ini dilakukan karena pasangan Rian-Yusiani memiliki target untuk bisa mengumpulkan 60,000 lembar dukungan dan KTP hingga pertengahan Februari nanti.

Rian memilih jalur independen karena saat ini partainya tidak memiliki jumlah kursi yang cukup di Batam.

Calon independen pun dianggap lebih bebas dari kontrak politik dengan partai yang penuh kepentingan, karena kontrak kepercayaannya langsung dilakukan dengan masyarakat yang memberikan dukungan serta mengumpulkan KTP untuk si calon. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved