Buni Yani Bebas Hari Ini, Sempat Jalani Hukuman di Lapas Gunung Sindur

Melalui Program cuti bersyarat, Buni Yani jalani 11 bulan masa pidana dalam lapas Gunung Sindur setelah mendapat potongan masa pidana sesuai aturan.

|
Kompas.com/Wawan H Prabowo
Buni Yani 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Terpidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (2/1/2020) pagi.

Buni Yani mulai menjalani masa pidana di Lapas Kelas III Gunung Sindur sejak 1 Februari 2019.

Melalui Program cuti bersyarat, Buni Yani menjalani 11 bulan masa pidana di dalam lapas setelah mendapatkan potongan masa pidana sesuai dengan aturan yang berlaku pada program cuti bersyarat.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat Abdul Aris menyampaikan Buni Yani keluar dari lapas pukul 10.15 WIB.

Aris melanjutkan, Buni Yani kemudian diantar dan dikawal oleh petugas Lapas Gunung Sindur menuju ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bogor untuk dilaksanakan penyerahan klien program cuti bersyarat.

Sekira pukul 11.45 WIB penyerahan Buni Yani kepada Bapas Bogor dilakukan untuk pembinaan lebih lanjut.

"Narapidana atas nama Buni Yani bin H. Faturrohman dibebaskan dari Lapas Kelas III Gunung Sindur setelah menerima SK (Surat Keputusan) cuti bersyarat," kata Aris lewat keterangan pers kepada Tribunnews.com, Kamis (2/1/2020).

Buni Yani divonis satu tahun enam bulan penjara pada 14 November 2019 lalu oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. 

Dalam perkara penyebaran ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras dan antar golongan, Ia terbukti melanggar pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Buni Yani dengan penjara dua tahun dan Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Buni Yani dinilai menyebarkan ujaran kebencian dengan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat bernuansa SARA melalui postingannya di Facebook.

Ia mengunggah video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan menghilangkan kata 'pakai' dalam transkripnya.

Buni Yani sempat mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menolak permohonan banding Buni Yani dalam kasus UU ITE per 4 April 2018.

Jaksa dan Buni Yani pun menempuh jalur kasasi. Akan tetapi Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Buni Yani.

Dalam putusan kasasi tersebut, masa hukuman Buni Yani sama dengan hukuman di pengadilan tingkat pertama yakni 1 tahun 6 bulan penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologis Bebasnya Buni Yani dari Lapas Gunung Sindur, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/01/02/kronologis-bebasnya-buni-yani-dari-lapas-gunung-sindur?page=all.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved