Cina Klaim Sepihak Pulau Natuna, Begini Reaksi Menko Polhukam Mahfud MD

Penolakannya atas klaim historis Cina di zona ekonomi eksklusif Indonesia terletak dekat perairan Kepulauan Natuna, Provinsi Riau.

(KOMPAS.com/HENDRA CIPTA)
Ilustrasi -- Sebanyak 13 kapal nelayan asing berbendera Vietnam siap ditenggelamkan di perairan Pulau Datuk, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Sabtu (4/5/2019). 

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), melalui keterangan resmi yang dikutip dari situs Kemenlu, mengaku telah mendapat laporan dari Bakamla dan telah memanggil Duta Besar China yang ada di Jakarta.

 Hasil dari pertemuan itu, Dubes China akan menyampaikan sejumlah catatan yang diberikan kepada Pemerintahan China di Beijing.

Cara diplomatis ini ditempuh agar hubungan baik kedua negara tetap terjaga.

"Ada laporan awal dari Bakamla yang kemudian diverifikasi dalam rapat interkem yang diadakan di Kemlu kemarin siang. Dalam pertemuan kemarin, Dubes RRT akan menyampaikannya ke Beijing," kata Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Kemenlu, Teuku Faizasyah, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (31/12/2019).

Kapal-kapal China yang masuk dinyatakan telah melanggar ZEE Indonesia dan melakukan kegiatan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) fishing.

Selain itu, Coast Guard China juga dinyatakan melanggar kedaulatan di perairan Natuna.

"Dari pertemuan di Kemlu tersebut dapat diverifikasi koordinat kapal-kapal nelayan RRT dan coast guard yang memasuki ZEE indonesia," ujar Teuku Faizasyah.

Coast Guard China juga dinyatakan melanggar kedaulatan di perairan Natuna.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Masuknya Kapal China ke Perairan Natuna yang Diprotes Indonesia

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved