Edy Sofyan Sebut Kebiasaan Nurdin Basirun Suka Bagi-bagi Uang ke Warga
Mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan mengungkapkan kebiasaan Gubernur Kepri (non aktif) Nurdin Basirun suka bagi-bagi uang ke warga
TRIBUNBATAM.id - Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Edy Sofyan mengungkapkan kebiasaan Gubernur Kepri (non aktif) Nurdin Basirun bagi-bagi uang ke warga.
Edy Sofyan mengatakan hal itu saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (2/1/2020).
Depan majelis hakim, Edy Sofyan mengatakan Nurdin Basirun membagi uang, termasuk uang Rp 45 juta yang diperoleh Nurdin melalui Edy dari Abu Bakar dan Kock Meng.
Adapun Abu Bakar dan Kock Meng merupakan pihak yang mengurus izin pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri.
Hal itu disampaikan Edy saat bersaksi untuk Nurdin, terdakwa kasus dugaan suap terkait izin pemanfaatan ruang laut dan penerimaan gratifikasi.
"Saya laporkan (penerimaan uangnya) ke Pak Gubernur, seingat saya waktu ke rumah dinas beliau ada bantuan Rp 45 juta dan beliau mengarahkan uang itu dibawa ke pulau saja dibagikan," kata Edy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (2/1/2020).
Edy teringat kunjungan Nurdin di wilayah Kabupaten Karimun. Ia mengaku selalu mendampingi Nurdin setiap berkunjung ke pulau menemui warga.
Biasanya, kata Edy, warga yang dikunjungi sudah bersiap menyambut Nurdin di pelabuhan kecil.
"Masyarakat sudah tahu dan menyambut menunggu di pelabuhan kecil, sampai ke masjid. Pak Gub (Nurdin) biasanya dari pelabuhan langsung ke masjid. Jadi ibu-ibu sampai anak-anak ramai menunggu. Dan kebiasaan Pak Gubernur adalah berbagi uang di situ," kata Edy.
Menurut Edy, awalnya Nurdin sudah menyiapkan uang dari kocek pribadi untuk dibagikan ke warga.
Ketika tidak cukup, Edy langsung menyerahkan sebagian uang dari Abu Bakar dan Kock Meng itu untuk digunakan Nurdin dan dibagikan ke warga.
"Beliau biasanya bagi uang beliau dulu, tapi pasti enggak cukup kan, karena orang kalau di desa bisa 100-an lebih. Akhirnya nanti saya yang mendekati beliau memberikan uang ke tangan beliau dan beliau langsung membagikan, dilanjutkan," kata dia.
Edy mengatakan, uang Rp 45 juta itu juga sebagian dimanfaatkan untuk biaya lainnya, seperti biaya makan siang rombongan Nurdin.
Dalam perkara ini, Nurdin Basirun didakwa menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura secara bertahap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri.
Menurut jaksa, suap itu diberikan pengusaha Kock Meng bersama-sama temannya bernama Abu Bakar dan Johanes Kodrat.
