KARIMUN HARI INI
Ada Alasan Ghoib Terkait Angka Cerai di Karimun yang Meningkat
Data dari Pengadilan Agama Kabupaten Karimun mencatat, jumlah perceraian di tahun 2019 sebanyak 445 kasus. Sedangkan di tahun 2018 tercatat 374 kasus
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Angka perceraian di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri meningkat.
Data dari Pengadilan Agama Kabupaten Karimun mencatat, jumlah perceraian di tahun 2019 sebanyak 445 kasus. Sedangkan di tahun 2018 tercatat 374 kasus perceraian.
Jumlah total perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Kabupaten Karimun di tahun 2019 sebanyak 511.
"Sebanyak 66 perkara dicabut kembali oleh pemohon dan permohonan ditolak Majelis Hakim," kata Kepala Pengadilan Negeri Agama melalui staf pada Layanan Penyerahan Produk Pengadilan Agama Kabupaten Karimun, Nor Rofi, Senin (6/1/2020).
Angka pengajuan cerai terbanyak di tahun 2019 dilakukan oleh perempuan atau istri sebanyak 348 kasus. Sedangkan laki-laki atau suami yang mengajukan cerai sebanyak 348.
Rata-rata usia pemohon berusia antara 31-40 tahun. Kemudian lama masa pernikahannya sekitar 10 tahun.
Penyebab perceraian itu umumnya karena tidak diketahuinya keberadaan pasangan atau alasan ghoib.
Penyebab selanjutnya lantaran terjadinya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus.
Kemudian penyebab terbanyak ketiga adalah faktor ekonomi.
"Untuk faktor ekonomi cukup kecil. Karena kebanyakan perempuan di Karimun bekerja," jelas Nor Rofil. (tribunbatam.id/elhadifputra)
