BATAM TERKINI

Kampung Tua Seranggong Digusur PT PBB, DPRD Batam Minta Pemko Tanggungjawab

Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Harmidi Umar Husein meminta Pemko Batam harus bertanggungjawab terkait penggusuran kampung tua Seranggong.

TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA
Sejumlah warga Kampung Seranggong Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam menolak aktifitas pembongkaran secara paksa oleh PT Pesona Bumi Barelang (PBB), Kamis (9/1/2020). 

Kampung Tua Seranggong Digusur PT PBB, DPRD Batam Minta Pemko Tanggungjawab

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Menanggapi penertiban Kampung Tua Seranggong, Anggota Komisi I DPRD Kota Batam sekaligus inisiator Pelestarian dan Penataan Kampung Tua, Harmidi Umar Husein menegaskan Pemerintah Kota (Pemko) Batam harus bertanggungjawab.

Harusnya kalau perusahaan berani menertibkan, Pemko tidak memasukkan Kampung Tua Seranggong menjadi salah satu titik Kampung Tua di Batam.

Pasalnya saat pendataan Kampung Tua Seranggong termasuk salah satu dari 37 titik Kampung Tua berdasarkan SK Wali Kota Batam.

Berarti data sebenarnya hanya ada 36 titik Kampung Tua saja.

"Seranggong termasuk dalam 37 titik. Jadi ini kesalahan Walikota," ujar Harmidi, Kamis (9/1/2020).

Diakuinya Seranggong ini seluas 4 hektar.

Ngaku Digusur Sepihak oleh PT PBB, Warga Seranggong Minta Walikota Gesa Legalitas Kampung Tua

Dan di dalamnya termasuk ciri-ciri Kampung Tua.

"Pemko dan RKWB harus bertanggungjawab. Inilah salah satu contoh. Begitu diambil alih perusahaan dari segi hukum dia belum ada legalitas," ujarnya.

Ia mengatakan, karena adanya persoalan itu, DPRD terus mendukung Kampung Tua segera dilegalitaskan.

Pemko, lanjut dia, harus segera merelokasi warga memberikan tempat tinggal permanen yang baru. (tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved